Oktober 23, 2026
Palu  

Lima Tahun Jadi Karyawan Kontrak, Pekerja Pabrik Roti di Palu Berujung Di-PHK

Suasana mediasai. (Foto: Istimewa)
banner 728x90

PALU – Lima tahun bekerja di pabrik roti PT Maleo Paksi Ayu, Wahyu berharap mendapatkan kepastian status kerja dan hak kompensasi yang layak. Namun, alih-alih diangkat menjadi karyawan tetap, ia justru diberi tahu agar tidak lagi masuk kerja pada 12 Oktober 2026.

Persoalan itu bermula ketika Wahyu mempertanyakan perhitungan uang kompensasi sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dia menilai masa kerjanya sejak 14 April 2021 seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran kompensasi sekaligus status hubungan kerjanya.

Sebelumnya, menurut Wahyu, manajemen menawarkan kompensasi Rp 3,62 juta kepada pekerja kontrak yang masa kerjanya telah mencapai lima tahun. Pekerja yang menerima tawaran tersebut diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak akan menuntut hak lagi di kemudian hari.

Sementara itu, pekerja yang memilih tidak melanjutkan kontrak atau mengundurkan diri ditawari kompensasi Rp 5 juta. Perbedaan pilihan tersebut membuat pekerja berada dalam dilema, terutama bagi mereka yang masih membutuhkan pekerjaan.

Wahyu mengaku keberatan dengan skema tersebut. Dia menyebut, ketika pertama kali bekerja, kontraknya berlangsung tiga bulan, kemudian diperpanjang menjadi enam bulan, sembilan bulan, hingga akhirnya diperpanjang setiap tahun.

“Awalnya saya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tamat SMA,” demikian gambaran perjalanan kerja Wahyu yang disampaikan dalam keterangan kasus tersebut.

Wahyu ditempatkan di bagian engineering. Bagian itu bertanggung jawab terhadap kebutuhan teknis perusahaan dan bekerja dalam sistem tiga sif, masing-masing berdurasi delapan jam.

Saat pertama masuk, upah Wahyu sebesar Rp 69.000 per hari. Setelah lima bulan, upahnya naik menjadi Rp 79.000 per hari, kemudian meningkat menjadi Rp 82.000 per hari setelah bekerja lebih dari setahun.

Namun, persoalan yang dipermasalahkan Wahyu tidak hanya menyangkut besaran upah dan kompensasi. Dia juga menyoroti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang, menurut pengakuannya, baru diberikan ketika masa kerjanya mendekati dua tahun.

Persoalkan kompensasi dan status kerja

Wahyu menilai kompensasi yang ditawarkan perusahaan belum sesuai dengan hak yang semestinya diterima pekerja setelah lima tahun bekerja.

Dia merujuk Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika perjanjian kerja berakhir. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan Wahyu dengan menggunakan upah minimum Kota Palu 2026, kompensasi lima bulan upah diperkirakan mencapai Rp 18,1 juta. Angka tersebut merupakan perhitungan yang diajukan Wahyu, bukan hasil penetapan resmi dari instansi ketenagakerjaan.

Dalam perkembangannya, persoalan itu dibawa ke perundingan bipartit bersama Federasi Serikat Pekerja Indonesia Merdeka (FSPIM) pada 23 September 2026.

Menurut Wahyu, perundingan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai perubahan statusnya menjadi pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Pihak manajemen, melalui bagian sumber daya manusia dan branch manager, disebut masih akan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pimpinan perusahaan.

Namun, sebelum mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi berlangsung, Wahyu mengaku diberi tahu oleh bagian HRD pada 12 Oktober 2026 bahwa dirinya tidak perlu masuk kerja lagi.

Dia juga menyebut perusahaan kemudian menawarkan kompensasi sebesar Rp 28 juta berdasarkan perhitungan manajemen. Meski demikian, persoalan status hubungan kerja dan dasar perhitungan kompensasi masih menjadi pokok keberatan Wahyu.

Wahyu mengaku tidak berniat mengundurkan diri. Dia justru berharap tetap bekerja dengan status yang jelas dan memperoleh hak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Wahyu juga menyebut dirinya merasa terintimidasi ketika mulai memperjuangkan hak tersebut. Dia mengaku dituding menghasut rekan-rekan kerjanya untuk melawan manajemen.

Kepastian hukum hubungan kerja

Persoalan status kerja Wahyu berkaitan dengan ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur jangka waktu PKWT berdasarkan jenis perjanjian dan pekerjaan yang dilakukan.

Ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti setiap pekerja yang telah bekerja selama lima tahun otomatis berstatus karyawan tetap. Penentuan status hubungan kerja perlu melihat jenis pekerjaan, bentuk perjanjian, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penerapan kontrak, pembayaran kompensasi, maupun pengakhiran hubungan kerja, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam kasus Wahyu, kejelasan mengenai dasar pengakhiran kontrak, perhitungan kompensasi, dan status hubungan kerja menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan dari perusahaan serta pemeriksaan instansi ketenagakerjaan.

Perusahaan beroperasi di Palu

PT Maleo Paksi Ayu merupakan perusahaan produsen roti yang beroperasi di Jalan Uevuku, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Produk roti Jordan yang dihasilkan perusahaan dipasarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah dan daerah sekitarnya.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kasus tersebut, perusahaan mempekerjakan sekitar 150 hingga 200 orang pada sejumlah bagian, antara lain produksi, mekanik, engineering, pemasaran, ekspedisi, dan pergudangan.

Sebagian besar pekerja disebut berada di bagian produksi. Sementara itu, bagian engineering yang menjadi tempat Wahyu bekerja terdiri atas sekitar lima pelaksana, di luar staf berstatus pekerja tetap.

Besarnya jumlah tenaga kerja membuat persoalan hubungan industrial di perusahaan tersebut perlu mendapat perhatian. Kepastian kontrak, pembayaran hak pekerja, dan penerapan aturan ketenagakerjaan menjadi aspek penting untuk menjaga hubungan kerja yang adil bagi kedua belah pihak.

Hingga informasi dalam laporan ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan langsung dari manajemen PT Maleo Paksi Ayu mengenai tudingan Wahyu, termasuk dasar perhitungan kompensasi dan alasan pengakhiran hubungan kerjanya.

Karena itu, keterangan pekerja tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi ketenagakerjaan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang terjadi.*