Oktober 23, 2026
News  

Hidayat Pakamundi Soroti Ketimpangan Nakes, Wilayah Pelosok Jadi Perhatian

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi (FOTO : DOK. SULTENGPOST.COM)
banner 728x90

PALU – Pemerataan tenaga kesehatan hingga wilayah terpencil menjadi salah satu fokus perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Sulawesi Tengah. Komisi IV DPRD Sulteng menilai, penguatan regulasi diperlukan agar masyarakat di pelosok, kawasan pegunungan, hingga wilayah kepulauan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengatakan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan merupakan inisiatif komisinya untuk memperkuat landasan hukum program unggulan pemerintah daerah, Berani Sehat.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu didukung aturan yang mengakomodasi kebutuhan pelayanan kesehatan, mulai dari ketersediaan fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, hingga jaminan pembiayaan bagi masyarakat.

“Tenaga kesehatan ini belum terdistribusi secara menyeluruh, masih tertumpuk di wilayah perkotaan saja. Oleh karena itu, salah satu masukan adalah bagaimana tenaga kesehatan ini bisa menyebar di 13 kabupaten/kota,” kata Hidayat saat ditemui usai uji publik ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Palu, Selasa (20/10/2026) malam.

Dia menjelaskan, perubahan perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian regulasi, tetapi juga diarahkan untuk menjawab persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Hidayat menyebut, pemerintah daerah melalui program Berani Sehat ingin memastikan masyarakat tidak takut berobat ke rumah sakit hanya karena keterbatasan biaya.

“Jangan lagi masyarakat Sulawesi Tengah takut untuk berobat ke rumah sakit karena tidak mampu membayar,” ujarnya.

Jangkau wilayah 3T

Selain distribusi tenaga kesehatan, Komisi IV DPRD Sulteng turut menyoroti kebutuhan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai, terutama di wilayah terpencil dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hidayat mengakui, luas wilayah Sulawesi Tengah yang mencakup kawasan pegunungan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan pelayanan kesehatan.

Karena itu, substansi perubahan perda diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.

“Kita pastikan bahwa pelayanan kesehatan ini bisa merata sampai ke wilayah-wilayah terluar atau daerah-daerah 3T yang tidak terjangkau fasilitas pelayanan. Perda ini insyaallah akan menjawab tantangan tersebut,” katanya.

Menurut Hidayat, pemerataan pelayanan kesehatan perlu menjadi perhatian agar masyarakat di seluruh wilayah Sulteng memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan medis.

Perluas skema pembiayaan

Persoalan pembiayaan kesehatan juga menjadi materi yang dibahas dalam penyusunan perubahan perda tersebut. Hidayat menjelaskan, pelayanan kesehatan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, tetapi juga perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan yang tidak ditanggung skema tersebut.

Dia mencontohkan, program Berani Sehat dapat menjadi salah satu skema yang membantu pembiayaan layanan tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan program yang berlaku.

Karena itu, menurut dia, perubahan perda perlu mengatur landasan kebijakan yang mendukung pelaksanaan program tersebut agar lebih jelas dan berkelanjutan.

Hidayat menambahkan, uji publik menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan peraturan daerah. Berbagai masukan dan pertanyaan dari peserta diharapkan dapat memperkaya substansi aturan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Komisi IV DPRD Sulteng berharap, perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan nantinya dapat memperkuat pelaksanaan Berani Sehat sekaligus mendorong pemerataan fasilitas, tenaga kesehatan, dan akses pembiayaan bagi masyarakat di seluruh Sulawesi Tengah.ADK