Oktober 23, 2026
News  

Hidayat Pakamundi Minta Perda Pesantren Tak Berhenti di Atas Kertas

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi berfoto bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Renya Lamajido pada kegiatan diskusi publik implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. (Foto: Dok. HUMAS DPRD SULTENG)
banner 728x90

PALU – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sulawesi Tengah perlu diperkuat. Regulasi tersebut jangan sekadar menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui program yang terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, saat mewakili Ketua DPRD Sulteng dalam diskusi publik implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Rabu (21/10/2026).

Menurut Hidayat, keberadaan perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pelaksanaan kebijakan, kejelasan program, serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengelola pesantren.

“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah,” kata Hidayat.

Dia menegaskan, fasilitasi pesantren perlu dikelola secara terukur dan tepat sasaran. Dengan begitu, dukungan pemerintah daerah dapat menjawab kebutuhan lembaga pesantren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Transparansi Jadi Kunci

Hidayat menilai, perencanaan program, mekanisme pemberian fasilitasi, hingga evaluasi pelaksanaan harus menjadi perhatian dalam implementasi perda tersebut. Setiap program perlu memiliki indikator yang jelas agar manfaatnya dapat diukur.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur,” ujarnya.

Menurut dia, tata kelola yang baik diperlukan agar dukungan pemerintah daerah tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren.

Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, serta pengelola pesantren perlu dilakukan secara berkesinambungan. Masukan dari kalangan pesantren juga harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan fasilitasi.

Hidayat menyebut pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pengembangan sumber daya manusia. Peran tersebut perlu didukung kebijakan yang konsisten dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Dorong Rekomendasi Konkret

Diskusi publik yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulteng melalui Panitia Santri Future Festival 2026 itu mengangkat tema Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, serta dihadiri Ketua PW ISNU Sulteng, Dr. Sahran Raden, Ketua PW Nahdlatul Ulama Sulteng, Ahmad Syukri, narasumber, dan peserta diskusi.

Hidayat berharap forum tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan. Masukan yang dihimpun perlu dirumuskan menjadi rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan.

“Harapan kita, diskusi ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti,” katanya.

DPRD Sulteng, lanjut dia, mendorong agar implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin baik sehingga fasilitasi penyelenggaraan pesantren dapat berjalan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.

Melalui penguatan koordinasi dan tata kelola, dukungan terhadap pesantren diharapkan semakin sesuai dengan kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan tersebut serta memberikan manfaat nyata bagi pengembangan sumber daya manusia di Sulawesi Tengah.*