Oktober 23, 2026

DPRD Sulteng Siapkan Payung Hukum Berani Sehat, Bidik Layanan Kesehatan Merata

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi menyampaikan sambutan pada Uji Publik ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan. (Foto : Dok. SULTENGPOST.COM)
banner 728x90

PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan landasan hukum program Berani Sehat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi ini diharapkan menjamin keberlanjutan program sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi mengatakan, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah. Karena itu, pelaksanaan program kesehatan daerah perlu didukung regulasi yang kuat agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Hidayat saat membuka uji publik ranperda perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Palu, Selasa (20/10/2026) malam.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sulteng telah menempatkan Berani Sehat sebagai salah satu program utama dalam Nawacita Berani. Komisi IV DPRD Sulteng pun berkomitmen mengawal pelaksanaannya melalui penyusunan regulasi yang dapat menjadi landasan hukum bagi kebijakan tersebut.

“Dengan dasar hukum ini, Berani Sehat tidak hanya menjadi program, tetapi menjadi kebijakan daerah yang pasti dan berkelanjutan,” kata Hidayat.

Dia menjelaskan, perubahan perda tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan yang layak. Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan dan masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan fasilitas maupun akses pelayanan kesehatan.

Hidayat menegaskan, masyarakat Sulteng harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, adil, dan terjangkau. Namun, penyelenggaraannya tetap perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta pembagian kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Serap masukan publik

Uji publik menjadi salah satu tahapan penting untuk menyempurnakan substansi ranperda sebelum pembahasan lebih lanjut. Komisi IV DPRD Sulteng mengharapkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pengelola rumah sakit, hingga organisasi profesi kesehatan.

Hidayat berharap, masukan yang disampaikan tidak hanya memperkaya materi rancangan, tetapi juga memastikan ketentuan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.

Menurut dia, regulasi yang baik harus mampu menjawab persoalan penyelenggaraan kesehatan sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat atas layanan kesehatan.

“Melalui uji publik ini, kami mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh peserta untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, penyusunan ranperda tersebut merupakan bagian dari komitmen Komisi IV DPRD Sulteng untuk memperkuat penyelenggaraan kesehatan di daerah. Karena itu, keterlibatan para pemangku kepentingan dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Hidayat juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun, tenaga ahli, narasumber, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam uji publik tersebut.

Melalui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Komisi IV DPRD Sulteng berharap penyelenggaraan kesehatan memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat, sehingga upaya memperluas akses dan meningkatkan mutu pelayanan dapat berjalan secara berkelanjutan.ADK