Oktober 23, 2026
News  

Petani Adat Morut Tuntut PT CAS Setop Operasi, Pemprov Sulteng Siapkan Tim Turun Lapangan

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman saat menanggapi sejumlah pertanyaan dari masi aksi. (FOTO: DOK. SULTENGPOST.COM)
banner 728x90

PALU – Polemik aktivitas perkebunan PT CAS di Kabupaten Morowali Utara kembali mencuat. Massa yang tergabung dalam Pogombo Petani dan Masyarakat Adat Tau Ta’a Morowali Utara mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026), menuntut pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan lahan yang mereka alami.

Dalam aksi tersebut, massa menuding aktivitas perusahaan telah merugikan masyarakat karena tanaman dan lahan yang menjadi sumber penghidupan warga terdampak penggusuran. Mereka juga mempertanyakan legalitas operasional PT CAS, terutama terkait kepemilikan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).

Aspirasi massa diterima Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng Muhammad Nenk.

Dalam orasinya, perwakilan massa, Nasrun, mendesak Pemprov Sulteng segera menerjunkan tim yang melibatkan satuan tugas (satgas), kejaksaan, Biro Hukum, serta Dinas Perkebunan untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.

“Kami minta ketegasan kepada pemerintah provinsi agar sesegera mungkin menurunkan tim. Kami sudah tidak bisa bersabar lagi. Tanaman kami sudah lama digusur, kehidupan kami sudah hancur,” kata Nasrun di hadapan perwakilan pemerintah.

Nasrun menyatakan, masyarakat telah mendatangi sejumlah instansi, termasuk ATR/BPN, untuk mempertanyakan status lahan dan perizinan perusahaan. Dia mengklaim PT CAS belum memiliki HGU, tetapi tetap melakukan aktivitas perkebunan.

Massa juga mempersoalkan laporan terhadap warga yang disebut berkaitan dengan aksi damai mereka pada 21 Oktober 2026 di Morowali Utara. Mereka menilai persoalan yang terjadi seharusnya diselesaikan melalui pemeriksaan legalitas perusahaan dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Selain meminta penghentian aktivitas perusahaan, massa mendesak pemerintah mengusut proses penerbitan IUP PT CAS. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan izin tersebut di tengah persoalan legalitas lahan yang mereka persoalkan.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng Muhammad Nenk menjelaskan, IUP PT CAS diterbitkan oleh Bupati Morowali Utara pada 2019.

Dia mengatakan, Pemprov Sulteng telah mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan perusahaan dan mengevaluasi persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Pemerintah Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum sudah mengambil keputusan tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan PT CAS dan mengevaluasi kembali apa yang akan dilakukan terhadap tuntutan saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

Nenk juga menyatakan pihaknya siap bergabung dengan tim pemerintah untuk meninjau langsung lokasi perkebunan. Pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang terjadi sekaligus menjadi dasar tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman menegaskan, Gubernur Sulteng telah memerintahkan penghentian operasional PT CAS karena perusahaan tersebut belum memiliki HGU.

Menurut dia, surat penghentian operasional telah disampaikan kepada Kapolda, kejaksaan, dan Bupati Morowali Utara. Pemerintah kabupaten juga disebut telah merespons surat gubernur tersebut.

“Gubernur sudah menegaskan PT CAS belum bisa operasional karena belum memiliki HGU. Kami juga mendengar ada penanaman di sana. Jangan dilakukan dulu penanaman sampai terbit HGU-nya,” kata Adiman.

Dia menambahkan, Pemprov Sulteng akan menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Tim tersebut direncanakan melibatkan Biro Hukum, Dinas Perkebunan, dan kejaksaan.

Adiman mengatakan, pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemeriksaan lapangan. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan setelah proses pengesahan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait persoalan hak atas tanah, Adiman menegaskan bahwa penerbitan HGU tidak serta-merta menghapus hak keperdataan masyarakat.

“Kalaupun HGU-nya terbit, tidak boleh HGU itu menghilangkan hak keperdataan masyarakat. Itu yang paling utama,” tegasnya.

Dia menyebutkan, tindak lanjut hukum atas dugaan penyalahgunaan perizinan akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemprov Sulteng, kata dia, telah menyampaikan persoalan tersebut kepada kejaksaan agar diproses sesuai ketentuan.

Aksi tersebut menjadi desakan terbaru masyarakat adat dan petani Morowali Utara agar pemerintah memastikan legalitas aktivitas perusahaan sekaligus memberikan kepastian terhadap hak masyarakat atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Pemprov Sulteng menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar bagi langkah administratif maupun hukum terhadap persoalan operasional PT CAS.ADK