PALU – Puluhan petani dan masyarakat adat Tau Taa yang tergabung dalam Pogombo Petani dan Masyarakat Adat Tau Taa Morowali Utara (Pogombo Ta’a) mendatangi Kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (21/10/2026). Mereka mendesak penghentian aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) yang diduga beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) serta meminta penyelesaian konflik agraria yang melibatkan perusahaan tersebut.
Dalam aksi itu, massa mengklaim sekitar 520 hektare lahan di lima desa di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, telah dikuasai atau digusur untuk kepentingan perkebunan sawit PT CAS.
Koordinator aksi, Muhammad Said, mengatakan masyarakat menduga perusahaan belum memiliki alas hak yang sah atas lahan yang saat ini dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan.
“Pihak perusahaan sampai hari ini masih beraktivitas, melakukan pemanenan buah sawit, bahkan membuka lahan baru,” ungkap Said saat menyampaikan aspirasi.
Menurut dia, konflik tersebut juga berdampak pada petani dan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. Said menyebut sebagian warga mengaku memiliki dokumen kepemilikan tanah, termasuk sertifikat, tetapi lahannya tetap terdampak penggusuran.
Selain persoalan legalitas lahan, massa mengungkapkan dugaan adanya persyaratan penyerahan lahan sekitar dua hektare bagi warga yang ingin bekerja sebagai karyawan PT CAS.
Informasi tersebut, kata Said, disampaikan oleh pihak humas perusahaan. Namun, ia menyebut persyaratan itu disampaikan secara lisan dan bukan dalam bentuk dokumen tertulis.
Massa juga menyoroti ketidakjelasan dasar perizinan yang digunakan perusahaan untuk menjalankan kegiatan perkebunan. Mereka meminta instansi terkait memeriksa legalitas operasional sekaligus riwayat perolehan tanah yang digunakan PT CAS.
DPRD Buka Peluang Pansus
Aspirasi massa diterima anggota DPRD Sulteng, Baharuddin Sapii. Ia menyambut kedatangan warga dan menegaskan bahwa masyarakat maupun wakil rakyat memiliki tanggung jawab bersama untuk mengawasi persoalan yang terjadi di daerah.
Baharuddin mengaku baru mengetahui persoalan tersebut saat menerima aspirasi massa. Ia pun mendorong agar konflik perkebunan sawit di Morowali Utara mendapat perhatian serius DPRD Sulteng.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyampaian aspirasi kepada pimpinan DPRD untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus).
“Setelah aspirasi ini, saya akan sampaikan kepada pimpinan agar segera dibentuk pansus,” ujarnya.
Baharuddin mengatakan, DPRD Sulteng saat ini juga tengah menangani persoalan perkebunan sawit di Kabupaten Tolitoli melalui pansus. Ia menyinggung dugaan persoalan hak guna usaha yang menurutnya telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah tersebut.
Ia berharap persoalan yang disampaikan masyarakat Morowali Utara tidak berhenti sebagai aspirasi semata, tetapi menjadi bahan bagi DPRD untuk mengambil langkah lanjutan.
“Saya berharap teman-teman dapil Morowali segera mengusulkan pembentukan pansus sawit di Morowali,” tegasnya.
Desak Kejati Turun Tangan
Dalam selebaran aksi, Pogombo Ta’a menyampaikan sejumlah tuntutan. Massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sulteng memanggil, memeriksa, dan menyelidiki PT CAS atas dugaan tindak pidana perkebunan serta meminta peninjauan langsung ke areal operasional perusahaan.
Mereka juga meminta penghentian dugaan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat yang disebut dipanggil oleh Polres Morowali Utara berdasarkan laporan perusahaan.
Selain itu, massa mendesak Gubernur Sulteng dan Ketua DPRD Sulteng menyelesaikan konflik agraria tersebut. Mereka meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng memeriksa riwayat perolehan tanah serta menolak penerbitan HGU PT CAS apabila mencakup lahan yang masih menjadi sengketa.
Tuntutan lainnya ditujukan kepada Ombudsman Sulteng agar mengaudit dugaan maladministrasi legalitas operasional perusahaan. Massa juga meminta Kapolda Sulteng dan Bidang Propam memeriksa dugaan ketidakprofesionalan Kapolsek Bungku Utara dalam menangani konflik agraria tersebut.
Said berharap aksi tersebut menghasilkan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, terutama penghentian aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan serta perlindungan terhadap warga.
“Semoga aksi hari ini tidak sia-sia dan memiliki kekuatan untuk mendorong penyelesaian persoalan ini,” harapnya.
Hingga aspirasi disampaikan dalam aksi tersebut, tuntutan massa masih berupa dugaan dan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan. Kepastian mengenai legalitas operasional PT CAS, status hak atas tanah, serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat memerlukan verifikasi dari instansi berwenang dan klarifikasi dari pihak perusahaan.ADK







