PALU – Kabel jaringan internet yang semrawut dan melintang di badan jalan mulai memicu kekhawatiran di Kota Palu. Pemerintah Kota (Pemkot) Palu didesak segera turun tangan sebelum kabel-kabel tersebut kembali memakan korban.
Desakan itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, menyusul insiden yang menimpa dua warga, Fahri dan Fatir, di Jalan Tanggul Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Keduanya dilaporkan menjadi korban setelah terlilit kabel provider internet yang melintang di badan jalan ketika melintas menggunakan kendaraan.
Bagi Nurhalis, kejadian tersebut menjadi peringatan serius. Kabel jaringan yang seharusnya menjadi bagian dari infrastruktur telekomunikasi justru dapat berubah menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan apabila pemasangannya tidak ditata dengan baik.
“Pemerintah daerah Kota Palu harus segera menertibkan kabel-kabel yang mengganggu aktivitas masyarakat,” tegas Nurhalis, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, Pemkot Palu tidak perlu ragu mengambil langkah penertiban. Sebab, pemerintah daerah telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Infrastruktur Kabel, Pipa, dan Jaringan Pendukung Lainnya.
Regulasi tersebut, kata dia, harus benar-benar dimanfaatkan sebagai dasar untuk menata keberadaan jaringan kabel di wilayah Kota Palu. Termasuk memastikan kabel yang terpasang tidak membahayakan masyarakat maupun mengganggu fungsi badan jalan.
Nurhalis meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya ketika sudah terjadi kecelakaan, tetapi juga dengan melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap jaringan kabel yang berada di ruas-ruas jalan Kota Palu.
“Ini harus segera ditertibkan agar tidak ada lagi korban atau musibah yang sama menimpa masyarakat kita,” ujarnya.
Nurhalis merupakan Anggota Komisi B DPRD Kota Palu sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu. *






