News  

Sertifikasi Aset Dikebut, Pemprov Sulteng Gandeng ATR/BPN dan KPK

Gubernur Sulteng Anwar Hafid, jajaran ATR/BPN dan KPK berfoto bersama. (Foto: Istimewa)
banner 728x90

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tancap gas mempercepat sertifikasi aset milik daerah. Upaya itu diperkuat melalui sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dihadiri Gubernur Sulteng Anwar Hafid, jajaran ATR/BPN, KPK, serta bupati dan wali kota se-Sulteng. Turut hadir sekretaris daerah, kepala BPKAD, hingga kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.

Anwar Hafid menjelaskan, pertemuan sejak pagi itu membahas dua agenda utama. Yakni penataan tata kelola pertanahan, khususnya aset milik pemerintah daerah, serta percepatan reforma agraria guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat melalui sertifikat hak atas tanah.

“Pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah berkomitmen menjalankan sembilan program yang telah disepakati bersama,” ujar Anwar.

Dia mengakui, masih banyak aset pemerintah daerah yang belum tersertifikasi. Padahal, selain menyelamatkan aset, penataan administrasi pertanahan juga berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor usaha.

Karena itu, Pemprov bersama ATR/BPN akan mempercepat proses sertifikasi melalui langkah-langkah teknis yang dibahas hingga sore hari. Termasuk pembagian peran antara pemerintah daerah dan ATR/BPN.

Koordinasi dengan KPK juga akan berlanjut. Pada agenda berikutnya, DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kepala perangkat daerah akan dilibatkan untuk membahas tata kelola pemerintahan dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Ini bagian dari upaya membangun pemerintahan yang berani dan berintegritas. Yang tidak benar harus kita benahi bersama,” tegas Anwar.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas KPK dalam mengawal pelayanan publik, khususnya sektor pertanahan.

Dia menyebut ada tiga fokus utama. Yakni pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Hasil awal menunjukkan masih ada persoalan administrasi, seperti rendahnya sertifikasi aset dan belum optimalnya potensi pendapatan daerah,” ungkapnya.

Edi menegaskan, KPK mengedepankan pencegahan korupsi. Pihaknya ingin memastikan tidak ada praktik korupsi dalam pelayanan publik maupun pengelolaan aset daerah.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya akan dilimpahkan ke unit penindakan KPK sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK juga menyoroti hasil survei pelayanan publik yang menunjukkan sebagian besar pemerintah daerah di wilayah tersebut masih mendapat penilaian rendah dari masyarakat. Karena itu, pemda diminta segera berbenah, baik dari sisi pelayanan maupun administrasi.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto menegaskan, pihaknya akan semakin mendekatkan layanan pertanahan kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, sembilan program yang disepakati diarahkan untuk menciptakan layanan yang cepat, pasti, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

ATR/BPN menargetkan manfaat program mulai dirasakan dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Selain itu, percepatan sertifikasi aset juga diharapkan mampu meningkatkan PAD melalui optimalisasi aset yang telah memiliki legalitas jelas.

“Percepatan ini penting agar aset daerah tidak dikuasai pihak lain dan bisa dimanfaatkan maksimal untuk meningkatkan pendapatan,” tandasnya.***