September 16, 2026

Kerja Keras LBH Donggala Berbuah Manis, Didit Divonis Bebas

Tim LBH Donggala bersama didit terdkwa yang di vonis bebas PN Donggala. (Foto: Istimewa)
banner 728x90

DONGGALA – Kerja keras tim penasihat hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Donggala membuahkan hasil. Didit, 25, warga Desa Sibobo, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pelecehan seksual, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Selasa (8/9/2026).
Putusan tersebut menjadi kemenangan bagi Didit sekaligus menegaskan keberhasilan LBH Donggala dalam mengawal perkara yang telah membuat kliennya menjalani penahanan selama hampir 10 bulan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Didit tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 100/Pid.B/2026/PN Donggala.
Sejak awal proses hukum hingga persidangan, Didit mendapat pendampingan dari tim LBH Donggala. Pendampingan tersebut dilakukan hingga proses pembuktian di persidangan dan akhirnya berujung pada putusan bebas.
Usai sidang, Didit tak kuasa menahan haru. Bebas dari jeratan hukum membuatnya bisa kembali berkumpul dengan istri dan anak semata wayangnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada LBH Donggala yang sudah mendampingi saya dari awal persidangan sampai dengan putusan sidang hari ini,” kata Didit saat ditemui usai persidangan, Selasa sore (8/9/2026).
Dengan mata berkaca-kaca, Didit mengungkapkan kebahagiaannya setelah dinyatakan bebas. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Donggala.
“Saya sangat senang, gembira, bahagia. Akan bertemu lagi dengan anak saya semata wayang dan istri saya. Pak pengacara LBH Donggala, terima kasih banyak. Mereka tidak saya bayar, gratis. Semoga kebaikan para pengacara LBH Donggala dibalas oleh Allah SWT. Amin,” ucapnya sembari sesekali menyeka air mata.
Ketua LBH Donggala Hamka Akib menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, putusan bebas menjadi bukti bahwa fakta dalam persidangan akhirnya terungkap secara terang benderang.
“Iya, itulah dinamika dalam sebuah persidangan. Pasti akan terungkap terang benderang. Alhamdulillah, klien kami tidak terbukti melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan,” ujar Hamka, didampingi sejumlah pengacara LBH Donggala di PN Donggala.
Namun, keberhasilan membebaskan Didit dari tuntutan empat tahun penjara bukan akhir dari pendampingan LBH Donggala.
Hamka mengatakan, pihaknya akan tetap mendampingi Didit dalam upaya hukum lanjutan, khususnya terkait kerugian yang dialami kliennya selama menjalani penahanan.
“Pasca putusan bebas ini, LBH akan mendampingi Didit dalam upaya hukum lanjutan karena ini berkaitan dengan kerugian yang dialami Didit selama 10 bulan ditahan akibat kesalahan dari tingkat penyidikan hingga penuntutan dan terbukti dia tidak bersalah,” tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Metrosulawesi, Didit ditangkap Polres Sigi pada 14 November 2025. Dia kemudian menjalani persidangan di PN Donggala sejak 13 April 2026.
Selama proses hukum tersebut, Didit menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Setelah hampir 10 bulan menjalani penahanan, perjuangan Didit bersama tim LBH Donggala akhirnya berbuah putusan bebas. Kini, dia bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga.