DONGGALA – Polemik pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala memanas. Massa yang mengatasnamakan perjuangan PPPK mendatangi Kantor Bupati Donggala untuk mempertanyakan kepastian pembayaran hak tersebut, Kamis (27/8/2026).
Koordinator aksi, Raslin, menegaskan tuntutan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 merupakan bagian dari hak yang melekat pada para PPPK. Menurut dia, alasan keterbatasan fiskal tidak seharusnya menjadi dalih untuk menunda pemenuhan hak guru dan tenaga pelayanan publik.
“Dedikasi guru tidak pernah dicicil, maka pemenuhan haknya pun tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun,” tegas Raslin di hadapan massa aksi.
Dia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilai lebih banyak memberikan imbauan dan surat edaran ketimbang mencari solusi atas persoalan kesejahteraan PPPK.
Raslin meminta pemerintah tidak melakukan intimidasi terhadap guru maupun PPPK yang memperjuangkan haknya.
“Kami hadir bukan untuk membuat gaduh. Kami ingin membantu mencari solusi. Kami cinta Donggala dan ingin memberikan pemikiran agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Dalam orasinya, Raslin juga menyinggung kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia mempertanyakan besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program tersebut dibandingkan dengan perhatian terhadap kesejahteraan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Menurutnya, negara seharusnya tidak hanya menuntut aparatur dan guru mencetak generasi emas, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak atas pengabdian mereka.
Bupati: Jangan Terprovokasi, Gaji 13 dan 14 Tetap Diproses
Sementara itu, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni turun langsung menemui massa. Dia meminta para peserta aksi menyampaikan tuntutan secara langsung dan tidak melalui pihak yang disebutnya sebagai provokator.
Bupati juga meminta peserta yang menggunakan masker membuka penutup wajahnya. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak luar yang menyusup dalam aksi tersebut.
“Saya mau dengar langsung, bukan lewat perantara. Sampaikan langsung kepada saya apa tuntutan kalian,” katanya.
Terkait tuntutan gaji ke-13 dan ke-14, Bupati Donggala menegaskan informasi yang menyebut hak tersebut tidak akan dibayarkan adalah tidak benar.
“Apa yang kalian dengar tentang gaji 13 dan 14 itu tidak benar. Makanya saya ingin kalian dengar langsung. Jangan dengarkan provokasi orang lain,” tegasnya.
Bupati menjelaskan dana transfer dari pemerintah pusat telah tersedia. Namun, pencairannya tetap harus mengikuti mekanisme administrasi pemerintahan dan tidak bisa serta-merta langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK.
“Dana transfer itu sudah ada. Tetapi ada mekanismenya. Ini negara. Bukan datang uang langsung bayar,” ujarnya.
Dia meminta para PPPK bersabar dan memahami mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Bupati juga mengingatkan bahwa para PPPK telah menandatangani kontrak kerja sehingga terdapat hak sekaligus kewajiban yang harus dijalankan.
“Kalian ini P3K. Mau dihormati? Suara kalian menggelegar terus. Saya ingin kalian sabar,” katanya.
Bupati menegaskan pintu komunikasi dengan PPPK tetap terbuka. Dia meminta jika ada persoalan terkait hak dan kesejahteraan, para PPPK datang langsung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan penjelasan.
“Saya tidak pernah tutup kalau kalian datang. Pintu saya tidak pernah tertutup. Siapa pun boleh bertanya dan saya terima,” tandasnya.
Di tengah perdebatan tersebut, kedua pihak sama-sama menyatakan kepentingan terhadap keberlangsungan pelayanan publik. Massa menuntut kepastian pemenuhan hak PPPK, sementara pemerintah daerah meminta seluruh proses ditempuh sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Polemik pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 itu pun kini menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait mekanisme serta waktu realisasi pembayarannya.ADK






