DONGGALA – Dugaan kasus bisnis mangrove yang tengah ditangani Polres Donggala mendapat perhatian dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Cabang Donggala. Organisasi tersebut mendesak kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan kasus yang disebut telah bergulir sejak awal Agustus.
Ketua LP-KPK Cabang Donggala Rahman mengatakan, pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga ada kejelasan hukum. Menurut dia, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi hingga mengamankan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Erick Wijaya Siagian sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil titik koordinat lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi juga telah mengamankan sekitar 130 batang mangrove sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli mangrove tersebut, yakni Sui dan Riwayat.
Namun, dari dua orang yang dipanggil, hanya Riwayat yang memenuhi panggilan polisi. Sementara Sui disebut berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Rahman meminta alasan tersebut tetap dibuktikan secara medis.
“Kami mendesak polisi menuntaskan kasus ini. Tidak ada alasan apa pun. Kalau Pak Sui beralasan sakit, harus ada keterangan dokter,” kata Rahman saat ditemui di Polres Donggala, Selasa.
Dia menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dugaan aktivitas mangrove itu disebut bukan kali pertama terjadi. Menurut Rahman, persoalan serupa telah mencuat sejak 2020.
“Pak Sui sudah pernah ditegur, kemudian dimediasi dan berjanji tidak melakukan lagi. Tapi tetap dilakukan lagi. Pak Sui harus diproses, tidak ada alasan apa pun,” tegasnya.
Soroti Mantan Kades
Tak hanya meminta polisi memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli mangrove, LP-KPK juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala Desa Malino, Mustakim.
Rahman meminta polisi segera memanggil dan meminta keterangan Mustakim untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
“Kasus ini diduga kuat ada keterlibatan mantan Kades Malino, Pak Mustakim. Polisi juga harus segera memanggil mantan Kades Malino Pak Mustakim,” ujarnya.
Rahman menegaskan, LP-KPK Donggala tidak akan berhenti melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus tersebut. Dia berharap penyidik bekerja secara profesional dan mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika proses hukum yang kami adukan hanya jalan di tempat, kami akan menempuh jalur hukum lainnya,” tandasnya.*






