Agustus 17, 2026
News  

Dua Jabatan di Perumda Uwe Lino Disorot, DPRD Donggala: Tak Boleh Rangkap

Anggota DPRD Donggala, Irfan
banner 728x90

DONGGALA – Penunjukan Irfan Santana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Uwe Lino Donggala menuai sorotan. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui juga masih menjabat sebagai Dewan Pengawas di perusahaan daerah yang sama.

Anggota DPRD Donggala dari Fraksi Golkar, Irfan, menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Hal itu disampaikannya usai wawancara, Senin (4/8/2026).

“Saya menanggapi ini berdasarkan aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pada prinsipnya, tidak boleh seseorang merangkap jabatan sebagai direksi dan dewan pengawas dalam BUMD yang sama,” tegas Irfan.

Menurutnya, larangan tersebut bukan tanpa alasan. Direksi memiliki tugas menjalankan operasional perusahaan sehari-hari, sementara dewan pengawas bertugas mengawasi kinerja direksi.

“Kalau orang yang sama menjabat dua posisi itu, berarti dia mengawasi dirinya sendiri. Itu kan tidak mungkin,” ujarnya.

Selain aspek fungsi, Irfan juga menyinggung potensi persoalan lain, termasuk terkait penerimaan honorarium.

“Belum lagi bicara soal honor. Kalau dari sumber yang sama, itu juga tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Ia menegaskan, rangkap jabatan hanya dimungkinkan jika berada di BUMD yang berbeda, bukan dalam satu entitas yang sama. Karena itu, pihaknya akan memastikan status jabatan Irfan Santana sebagai dewan pengawas.

“Kita harus cek dulu, apakah jabatan pengawasnya sudah dilepas atau belum. Karena tidak bisa dua-duanya dijabat bersamaan,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Irfan Santana memberikan tanggapan singkat.

“Wlkslm… silakan tanyakan ke bagian hukum, Pak,” tulisnya.

Irfan menambahkan, jika secara faktual masih menjabat di dua posisi tersebut, maka hal itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih rangkap, itu tidak diperbolehkan. Aturannya sudah tegas di dua regulasi yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.ADK