MOROWALI UTARA – Kasus pembunuhan di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi penembakan yang menewaskan IKSR (57), Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), polisi memperagakan 11 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka RAS alias K (33). Rekonstruksi turut disaksikan keluarga korban, saksi, aparat desa, serta masyarakat sekitar.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abddulah Sutomo bersama pihak Kejaksaan Negeri Morowali Utara, termasuk Kasi Pidum Ayu Wahyuni Wahab.
“Sebanyak 11 adegan telah kami peragakan bersama kejaksaan dan disaksikan unsur terkait serta masyarakat,” ujar Kasatreskrim di sela kegiatan.
Dari hasil rekonstruksi, terungkap pelaku melakukan aksi penembakan pada malam hari dalam kondisi gelap dan hujan. Tersangka lebih dulu memarkir sepeda motor tidak jauh dari rumah korban, lalu berjalan kaki membawa senapan angin.
Pelaku kemudian mengambil posisi di sekitar pekarangan rumah korban. Ia bersembunyi di belakang kandang burung dan menggunakan batang pohon mangga sebagai penyangga senjata sebelum membidik korban.
Saat korban keluar dari pintu rumah, pelaku melepaskan satu kali tembakan. Peluru menembus tangan hingga dada korban, membuat korban langsung tersungkur di dapur.
Istri dan anak korban yang berada di lokasi langsung panik dan meminta pertolongan warga. Sementara itu, pelaku melarikan diri setelah lebih dulu menyembunyikan senapan anginnya di semak-semak.
Polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat persoalan keluarga.
“Motifnya karena sakit hati terkait perselisihan keluarga,” jelas Kasatreskrim.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap Unit Resmob Elang Tokala di wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.***












