News  

Ahli Linguistik Forensik UI Nilai Ucapan Bupati Sigi Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Irwan Lapatta berfoto bersama Tim Hukum usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng. (Foto: Ist)
banner 728x90

PALU – Pendapat ahli menguatkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Bupati Sigi, Irwan Lapatta. Ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, menilai pernyataan Bupati Sigi, Rizal Intjenae, dalam sebuah pidato memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pendapat tersebut telah diserahkan tim hukum Irwan Lapatta kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Sulawesi Tengah sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan yang kini tengah berjalan.

Ketua Tim Hukum  Irwan Lapatta, Apditya Sutomo, menjelaskan bahwa analisis ahli berfokus pada substansi bahasa dalam pidato Rizal saat pelantikan pengurus KONI Sigi.

“Ahli melihat ada penyebutan nama secara langsung dan pengaitan dengan dugaan kasus tertentu. Dalam kajian linguistik forensik, itu masuk kategori pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik,” ujar Apditya, Rabu (15/7/2026).

Soroti Penyebutan Nama dan Konteks Tuduhan

Menurut Apditya, dalam pidatonya Rizal menyebut nama Irwan Lapatta secara eksplisit dan mengaitkannya dengan persoalan proyek di wilayah Sadaunta, Lindu, dan Kalamanta.

Padahal, kata dia, berdasarkan kajian ahli, penyebutan tersebut tidak hanya bersifat naratif, tetapi mengandung implikasi bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam persoalan hukum.

“Ahli menilai ada konstruksi bahasa yang mengarah pada atribusi negatif terhadap klien kami. Itu yang menjadi dasar penilaian adanya unsur pencemaran nama baik,” jelasnya.

Analisis Berbasis Konteks dan Persepsi Publik

Lebih lanjut, Apditya mengatakan, analisis linguistik forensik tidak hanya melihat kata per kata, tetapi juga konteks penyampaian serta potensi dampaknya terhadap persepsi publik.

“Dalam forum resmi dan disampaikan oleh pejabat publik, pernyataan itu bisa membentuk opini masyarakat. Itu yang menjadi perhatian dalam kajian ahli,” katanya.

Ia menambahkan, hasil analisis tersebut telah diserahkan secara resmi kepada penyidik untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum.

Perkuat Laporan ke Polda Sulteng

Dengan adanya pendapat ahli, tim hukum optimistis laporan yang diajukan memiliki dasar yang kuat.

“Ini menjadi salah satu alat bukti penting untuk memperkuat laporan kami. Kami berharap proses penyelidikan berjalan objektif dan profesional,” tegas Apditya.

Sementara itu, penyidik Polda Sulteng masih terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa pelapor dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Kasus ini bermula dari pidato Rizal Intjenae dalam pelantikan pengurus KONI Sigi yang dinilai menyinggung dan merugikan nama baik Irwan Lapatta. Hingga kini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.ADK