September 16, 2026
Palu  

DPRD Palu Soroti Transaksi Lahan Garapan dan HGB, Kecamatan Mantikulore Membantah

Alfian Caniago
banner 728x90

PALU – Persoalan transaksi lahan garapan dan tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Mantikulore mendapat sorotan DPRD Kota Palu. Masyarakat diminta tidak gegabah membeli lahan sebelum memastikan status hukum dan legalitas tanah yang ditawarkan.

Imbauan itu disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago. Dia mengingatkan, tanah yang selama ini disebut sebagai lahan garapan belum otomatis menjadi hak milik seseorang.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran tanah yang status hukumnya belum jelas. Masyarakat harus memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban,” ujar Alfian di Mekkah, Senin (27/7/2026).

Menurut Alfian, masyarakat perlu memastikan riwayat dan status hukum tanah sebelum melakukan transaksi. Sebab, lahan garapan dapat berstatus sebagai tanah negara. Sementara tanah HGB memiliki pemegang hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan Alfian juga diarahkan kepada pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dia meminta Plt Camat Mantikulore Risdianto Bahmid dan Plt Lurah Talise Valangguni Syafril Lembah berhati-hati dalam menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan penguasaan maupun pengelolaan tanah.

Alfian menilai, jika terdapat penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau surat penyerahan tanah garapan di atas lahan yang telah berstatus HGB maupun tanah negara tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Dia bahkan meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan penyelidikan apabila ditemukan dokumen pertanahan yang diduga bermasalah.

“Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, saya berharap Wali Kota Palu memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk melakukan pencopotan dari jabatan apabila diperlukan,” tegasnya.

Alfian menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dapat digunakan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Di antaranya Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam akta otentik, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait penyalahgunaan wewenang.

Namun, tudingan tersebut dibantah pihak Kecamatan Mantikulore.

Plt Camat Mantikulore Risdianto Bahmid menegaskan dirinya tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani SKPT di atas lahan HGB atau bekas HGB sejak mulai menjabat pada 15 Januari 2025.

“Saya bingung dari mana informasi itu berasal. Coba tunjukkan kepada saya surat yang dimaksud. SKPT atas nama siapa, tanah garapan milik siapa, dan camat mana yang menandatangani,” tegas Risdianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Dia meminta tudingan tersebut dibuktikan dengan dokumen konkret. Menurutnya, jangan sampai muncul opini di tengah masyarakat seolah-olah pihak kecamatan menerbitkan dokumen pertanahan tanpa dasar.

“Sejak saya menjabat di sini, saya tidak pernah mengeluarkan surat di atas tanah ex-HGB maupun HGB,” ujarnya.

Risdianto juga mengaku telah mengingatkan seluruh lurah di wilayah Mantikulore agar tidak menerbitkan surat tanah garapan apabila status hukumnya tidak jelas.

“Di masa kepemimpinan saya sudah tidak ada lagi penerbitan surat tanah garapan. Saya sudah mengingatkan seluruh lurah agar tidak mengeluarkan surat tanah garapan di wilayah masing-masing,” katanya.

Dia menambahkan, apabila terdapat persoalan yang terjadi sebelum dirinya menjabat, hal tersebut berada di luar pengetahuannya.

Risdianto memastikan pelayanan pertanahan di tingkat kecamatan tetap dilakukan berdasarkan regulasi dan prosedur yang berlaku. Dia juga menegaskan tidak pernah mengambil kewenangan di luar tugasnya.

Bantahan serupa disampaikan Plt Lurah Talise Valangguni Syafril Lembah. Dia memastikan selama dirinya menjabat tidak pernah menerbitkan SKPT di atas lahan HGB maupun bekas HGB.

“Selama saya menjabat sebagai lurah, kami tidak pernah menerbitkan SKPT di atas lahan HGB ataupun ex-HGB,” kata Syafril.

Dia meminta pihak yang menyampaikan tudingan menunjukkan bukti dokumen yang dimaksud agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.

“Saya rasa yang perlu dipertanyakan adalah dasar buktinya. Karena selama kami menjabat, tidak pernah ada penerbitan SKPT di atas lahan HGB. Semua tuduhan itu harus dibuktikan agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi,” tandasnya.

Persoalan tersebut kini menyisakan dua kepentingan yang sama-sama penting: kepastian hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi tanah dan kepastian bahwa setiap dokumen pertanahan diterbitkan sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku.

Karena itu, jika memang terdapat dokumen yang dipersoalkan, pembuktian melalui dokumen pertanahan dan penelusuran riwayat hak atas tanah menjadi kunci untuk mengurai persoalan tersebut.*