PALU – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu mulai memanaskan mesin politik menuju Pemilu 2029. Salah satunya dengan melakukan konsultasi dan diskusi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Senin (8/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, didampingi anggota fraksi Nurhalis Nur dan Ulfa, serta sejumlah pengurus.
Rusman Ramli mengatakan, pertemuan itu bertujuan menyerap informasi awal terkait dinamika regulasi kepemiluan, terutama pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini silaturahmi sekaligus diskusi terkait isu-isu kepemiluan ke depan, termasuk pemisahan pemilu nasional dan daerah, keterwakilan perempuan, hingga sistem parlemen,” ujar Rusman.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari persiapan dini PKS menghadapi Pemilu 2029. Menurutnya, perubahan regulasi akan berdampak pada strategi partai, terutama dalam penentuan daerah pemilihan (dapil) dan kesiapan sumber daya.
“Yang paling penting, jumlah penduduk Kota Palu sekarang sudah di atas 400 ribu jiwa. Ini berpotensi menambah kursi DPRD dan mengubah skema dapil,” jelasnya.
Rusman menyebut, saat ini terdapat empat dapil di Kota Palu. Namun dengan adanya penambahan kursi, kemungkinan terjadi penataan ulang dapil, baik tetap empat maupun bertambah.
“Dari diskusi tadi, KPU sudah memberikan gambaran potensi perubahan dapil berdasarkan sebaran penduduk di masing-masing kecamatan,” katanya.
Selain itu, PKS juga mulai menyiapkan strategi menghadapi isu klasik pemilu seperti keterwakilan perempuan dan verifikasi partai politik.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membenarkan adanya potensi penambahan kursi DPRD seiring meningkatnya jumlah penduduk.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jika jumlah penduduk melebihi 400 ribu jiwa, maka kursi DPRD Kota Palu berpotensi bertambah dari 35 menjadi 40,” ungkap Idrus.
Menurutnya, penambahan kursi tersebut otomatis membuka peluang penataan ulang dapil. Namun, skema yang diterapkan masih menunggu regulasi terbaru.
“Ada beberapa varian, bisa tetap empat dapil atau terjadi pemekaran. Misalnya dapil yang sudah maksimal 12 kursi berpotensi dipecah,” jelasnya.
Ia mencontohkan dapil Palu Selatan yang saat ini sudah mencapai batas maksimal kursi. Jika terjadi penambahan, maka wilayah tersebut berpotensi dimekarkan.
KPU, lanjut Idrus, akan menyusun berbagai skema dapil yang nantinya diuji melalui forum publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Semua skema akan diuji publik, termasuk mempertimbangkan aspek budaya, geografis, dan keseimbangan kursi,” katanya.
Meski demikian, Idrus menegaskan bahwa seluruh rencana tersebut masih bersifat potensi dan menunggu revisi undang-undang serta arahan dari KPU RI.
“Ini masih tahap awal. Kita masih menunggu perkembangan regulasi, termasuk tindak lanjut putusan MK,” pungkasnya.ADK






