Setahun Tak Masuk Kantor, ASN Donggala Tetap Digaji; Wabup: Sanksi Tegas Menanti!

Wabup Donggala, Taufik M Burhan
banner 728x90

DONGGALA — Dunia birokrasi Donggala kembali digegerkan dengan temuan seorang ASN yang tidak masuk kerja selama satu tahun penuh, namun tetap menerima gaji setiap bulan. Fakta itu diungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Donggala, Bambang Widiyanto, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Donggala, Kamis (2/10).

“Masih ada pegawai kita sudah setahun nggak masuk-masuk. Kalau dulu 45 hari tidak masuk bisa dipecat, sekarang 10 hari saja sudah bisa dipecat,” tegas Bambang. Ia menyebut ASN tersebut sudah melalui proses BAP, namun belum ada sanksi tegas dari pimpinan hingga saat ini.

Bambang menilai kejadian itu sangat tidak pantas ditiru oleh seluruh ASN maupun tenaga honorer. Dalam arahannya, ia juga menekankan pentingnya disiplin kerja dan penggunaan aset daerah secara benar.
Selain itu, ia mengingatkan agar ASN dan PPPK tidak membuat kegaduhan di media sosial.
“PPPK itu tolong jangan bikin kisruh di medsos. PNS juga, kalau tidak paham persoalan jangan sembarang komentar. Justru bikin keruh,” ujarnya.

Menanggapi temuan ini, Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, memastikan pemerintah daerah akan bertindak tegas.
“Kalau ada ASN yang melanggar aturan, saya akan tegakkan sanksi tanpa pandang bulu,” tegasnya saat dihubungi.

Taufik menambahkan, tidak ada kompromi terkait disiplin ASN, dan setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai regulasi yang berlaku.