DONGGALA – Wakil Ketua II DPRD Donggala, Azis Rauf, menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban ternak di wilayah Kota Donggala. Ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar aturan yang sudah ada tidak hanya menjadi formalitas.
Menurut Azis, Kabupaten Donggala sebenarnya telah memiliki regulasi yang jelas melalui Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Penertibannya. Dalam aturan tersebut, ternak dilarang berkeliaran bebas di ruang publik karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Perdanya sudah ada. Apalagi wilayah kota harus menjadi contoh dalam penegakan aturan ini,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia menilai, lemahnya implementasi di lapangan justru berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Kalau tidak ditegakkan, ini bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, bahkan sampai menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Karena itu, Azis mendesak Bupati Donggala untuk segera memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih serius dalam menjalankan penegakan perda tersebut.
“Bupati harus memberikan penegasan kepada dinas terkait untuk benar-benar menegakkan perda ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap regulasi yang dibuat melalui DPRD telah melalui proses panjang, termasuk pembahasan dan penggunaan anggaran daerah. Karena itu, implementasi di lapangan menjadi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Jangan sampai aturan hanya sekadar seremonial. Ini dibuat dengan biaya dari uang rakyat, sehingga harus dilaksanakan secara nyata,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2010, pelanggar ketentuan penertiban ternak dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
DPRD berharap, dengan penegakan aturan yang konsisten, ketertiban umum di wilayah Donggala dapat terjaga, sekaligus meminimalisir potensi risiko bagi masyarakat.ADK












