DONGGALA — DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna terkait laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (10/11). Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra.
Agenda paripurna kali ini memfokuskan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Namun, Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Azwar, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menyerahkan laporan hasil pembahasan kepada paripurna. Ia meminta perpanjangan waktu kerja karena sejumlah kajian belum terselesaikan.
“Berdasarkan amanat paripurna tanggal 21 Oktober 2025, Bapemperda harus melaporkan hasil kerja hari ini. Namun kami belum dapat melaporkannya,” ujarnya.
Azwar menjelaskan, Bapemperda masih memerlukan pendalaman kajian, pertimbangan substantif, dan kelengkapan dokumen pendukung sebelum laporan diserahkan.
“Dengan alasan tersebut, kami meminta perpanjangan waktu hingga 25 November 2025 untuk melaporkan hasil kerja,” tegasnya.
Sebelum rapat ditutup, Kelvin Soputra meminta persetujuan seluruh peserta paripurna. Usulan perpanjangan waktu Bapemperda disetujui tanpa keberatan. Paripurna turut mencatat kehadiran 27 dari 35 anggota DPRD Donggala, memenuhi ketentuan kuorum sesuai Pasal 108 ayat 1 huruf D Tata Tertib DPRD.
Rapat kemudian ditutup dengan ketetapan bahwa Bapemperda wajib menyampaikan laporan pada jadwal perpanjangan yang telah disepakati.JOS












