DONGGALA – Polemik dugaan keterlibatan anggota DPRD Donggala dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sioyong terus bergulir. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Donggala, Nurjanah, angkat bicara membela rekannya, Irianti Arnol.
Nurjanah menegaskan, Irianti bukan pemilik yayasan yang mengelola MBG di Sioyong. Menurutnya, posisi Irianti hanya sebagai mitra yang menyediakan fasilitas.
“Setahu saya, ketua yayasan itu bukan Ibu Irianti. Dia hanya mitra sebagai penyedia fasilitas dan tidak memegang administrasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin, (16/2/2026).
Ia juga mengaku terkejut dengan tudingan yang berkembang. Terkait aliran dana ke rekening Irianti, Nurjanah menyebut hal itu merupakan pembayaran sewa fasilitas.
“Dana yang masuk itu hanya sewa gedung,” tambahnya.
Disinggung soal boleh tidaknya anggota DPRD terlibat dalam program MBG, politisi dua periode itu menilai tidak ada pelanggaran.
“Tidak ada masalah, itu bukan proyek. Menggunakan yayasan juga sifatnya sosial, bukan perusahaan,” tegasnya.
Namun, bantahan tersebut langsung mendapat respons dari aktivis LSM, Heri Soumena. Ia tetap bersikukuh bahwa keterlibatan Irianti telah melampaui batas.
Menurut Heri, sejak awal Irianti terdaftar sebagai mitra yayasan dalam portal Badan Gizi Nasional (BGN) RI menggunakan data pribadinya.
“Data pendaftaran, alamat KTP, hingga email semua atas nama Irianti Arnol. BGN membaca itu sebagai mitra yayasan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sistem kemudian mengirimkan OTP ke email tersebut, sehingga Irianti disebut memiliki akses dalam pengelolaan keuangan.
“Dia kelola keuangan sebagai maker dan tidak dikembalikan ke yayasan,” tegas Heri.
Bahkan, Heri menilai posisi Irianti bukan lagi sekadar mitra atau pengawas, melainkan sudah seperti pemilik yayasan. Ia mengaku memiliki bukti transfer dana sebesar Rp25 juta.
“Ini bukti transfer yang dia terima,” katanya sembari menunjukkan dokumen kepada wartawan.
Heri juga menuding Irianti telah menandatangani proposal dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan ketua yayasan MBG Desa Sioyong. Padahal, dalam struktur yang disebutkan BGN, posisi Irianti hanya sebagai PIC atau perwakilan yayasan.
Sementara itu, Irianti Arnol belum memberikan penjelasan langsung terkait tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia memilih menyerahkan seluruh persoalan kepada kuasa hukumnya.
“Nanti klarifikasi dengan lawyer saya. Semua sudah saya serahkan secara hukum,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, nomor kontak kuasa hukum yang dijanjikan belum disampaikan kepada wartawan. Polemik pun dipastikan masih akan berlanjut. CIL












