September 22, 2026

OPD Donggala Diminta Belanja di Daerah, Genjot PAD dan UMKM

Sekretaris Daerh Kab. Donggala,Rustam Efendi
banner 728x90

DONGGALA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengutamakan belanja kebutuhan pemerintahan dari pelaku usaha lokal. Langkah ini dinilai dapat menjadi salah satu strategi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Donggala Rustam Efendi mengatakan, salah satu sektor yang bisa dioptimalkan adalah belanja makan dan minum dalam setiap kegiatan pemerintahan.

Menurut dia, aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan pajak restoran dan rumah makan. Pajak sebesar 10 persen tersebut pada prinsipnya dibebankan kepada konsumen, sementara pelaku usaha berperan membantu memungut dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah.

“Belanja makan minum OPD jangan lagi di Palu. Catering-nya, kue dan semua kebutuhan makanan untuk kegiatan pemerintah harus dibelanjakan di Donggala,” kata Rustam saat ditemui, Selasa (22/9/2026).

Dia menjelaskan, ketika belanja pemerintah diarahkan kepada pelaku usaha lokal, manfaatnya tidak hanya berupa penerimaan pajak. Perputaran uang juga langsung dirasakan pelaku UMKM di berbagai wilayah Donggala.

“Harapannya OPD belanja di Donggala. Karena kalau belanja di warung atau rumah makan, pajaknya juga kembali ke kas daerah,” ujarnya.

Rustam menyebut optimalisasi sumber-sumber PAD menjadi penting mengingat struktur pendapatan daerah masih cukup bergantung pada pemerintah pusat. Karena itu, Pemkab Donggala memasang target peningkatan PAD hingga sekitar Rp143 miliar.

“Untuk meningkatkan PAD, kita harus mengoptimalkan potensi yang ada. Salah satunya dari aktivitas makan dan minum,” jelasnya.

Belanja Sembako Juga Diarahkan ke Lokal

Tak hanya makanan dan minuman, Rustam menginginkan kebutuhan sembako yang digunakan dalam lingkungan pemerintahan juga sebisa mungkin dibeli dari pelaku usaha di Donggala.

Dia mencontohkan kebutuhan beras, minyak goreng dan berbagai bahan pokok lainnya. Potensi tersebut dinilai cukup besar karena sejumlah komoditas, termasuk beras, tersedia di Donggala.

“Jangankan makan minum, kebutuhan sembako saja kita dorong belanja di Donggala,” katanya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Donggala juga tengah mendorong penggunaan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS maupun skema kartu belanja.

Rustam mengungkapkan, konsep tersebut dapat dilakukan dengan mendepositkan sejumlah dana belanja ke kartu yang dipegang masing-masing pegawai. Dana tersebut kemudian hanya dapat digunakan untuk berbelanja dan tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai.

“Misalnya kebutuhan belanja setelah diinventarisir Rp1 juta. Uang itu kita deposit ke kartu belanja. Kartunya dipegang, tetapi tidak boleh dicairkan dalam bentuk uang,” terangnya.

Menurut Rustam, mekanisme tersebut juga dapat diberlakukan dengan batas waktu tertentu agar dana benar-benar digunakan untuk berbelanja di pelaku usaha lokal.

“Kalau tidak dibelanjakan dalam jangka satu bulan, bisa hangus. Supaya konsisten dia berbelanja,” katanya.

Makan di Warung Bergilir

Rustam juga menggagas pola belanja makan bagi pegawai maupun kegiatan pemerintahan dengan sistem bergilir dari satu warung ke warung lainnya.

Dengan pola tersebut, manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati segelintir pelaku usaha.

“Kalau saya punya kewajiban makan di setiap warung setiap hari, satu bulan kurang lebih 30 warung yang saya masuki. Hari ini warung satu, besok warung dua,” ujarnya.

Dia menilai, menu yang berbeda-beda dari setiap warung justru menjadi bagian dari upaya mendistribusikan pendapatan kepada lebih banyak pelaku UMKM.

Rustam memperkirakan, jika terdapat sekitar 30 warung yang masing-masing memperoleh perputaran uang sekitar Rp1 juta per hari, maka potensi uang yang beredar di tingkat pelaku usaha bisa mencapai sekitar Rp30 juta setiap hari.

“Bayangkan kalau semua sepakat kita beli. Hidup itu UMKM,” katanya.

Selain mendorong perputaran ekonomi, aktivitas tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor restoran dan rumah makan.

“Jadi uang berputar di masyarakat, UMKM hidup, kemudian pajaknya kembali lagi kepada daerah,” pungkas Rustam.ADK