Paripurna DPRD Donggala Setujui Pemberhentian Ketua

Ketua DPRD Donggala,Taufik memimpin paripurna pengusulan pemberhentian dirinya sebagai ketua DPRD Donggala Periode 2024-2029. (Foto: Istimewa)
banner 728x90

DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala resmi menyetujui usulan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (24/2/2026).

Rapat dihadiri Wakil Bupati Taufik M Burhan, Sekda Rustam Efendi, serta jajaran OPD Pemkab Donggala.

Sebelum agenda utama, Sekretaris DPRD Saifullah membacakan keputusan DPP Partai NasDem yang menetapkan Moh Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Donggala menggantikan Moh Taufik. Dalam keputusan yang sama, Azwar ditunjuk sebagai Ketua Fraksi NasDem.

Dalam forum, Moh Taufik menegaskan proses pengusulan pemberhentian telah sesuai aturan yang berlaku. Ia kemudian meminta persetujuan anggota dewan.

“Apakah pengusulan pemberhentian ini dapat disetujui?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh anggota DPRD dengan persetujuan.

Selanjutnya, hasil paripurna akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala paling lambat tujuh hari.

Dengan demikian, proses pergantian Ketua DPRD Donggala kini tinggal menunggu pengesahan dari gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.*