News  

Aristan Buka Rapat Paripurna DPRD Sulteng Bahas Perubahan APBD 2025

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan saat memimpin Rapat Paripurna Pembahasan APBD Perubahan 2025. FOTO : IST
banner 728x90

PALU – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, resmi membuka rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun kesatu DPRD Sulteng yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.

Agenda utama rapat kali ini adalah pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pada kesempatan itu, Aristan menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan Pasal 196 Ayat (1) Huruf B Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Sulteng, sehingga forum dinyatakan kuorum.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang mewakili Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Aristan menjelaskan, agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD 2025. Sebelumnya, Gubernur telah menyerahkan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran perubahan APBD 2025 kepada DPRD pada 30 Juli 2025 melalui surat Nomor 0452.2/203.03/BPKAD/2025.

“Sesuai undang sesuai undangan pimpinan agenda rapat paripurna hari ini adalah pembahasan penetapan RAPERDA tentang perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2025 dengan acara penyampaian penjelasan Gubernur atas perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2025,” kata Aristan.

Mengacu pada Pasal 65 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, Aristan merinci bahwa pembahasan Raperda APBD dilakukan melalui dua tingkatan pembicaraan. Pembicaraan tingkat pertama meliputi penjelasan gubernur, pandangan umum fraksi, tanggapan gubernur, serta pembahasan di tingkat komisi dengan mitra kerja.

Sedangkan pembicaraan tingkat kedua mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan dalam rapat paripurna, dan pendapat akhir Gubernur.RIL