News  

DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Antinarkoba 2026

Suasana Rapat finalisasi hasil kajian terhadap Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Provinsi Sulteng, Kota Palu, Senin (21/7/2025).FOTO:IST
banner 728x90

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Komisi I DPRD Sulteng menggelar rapat finalisasi hasil kajian Ranperda inisiatif DPRD Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Senin (21/7), di Ruang Baruga, Gedung B DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri jajaran anggota Komisi I bersama perwakilan instansi terkait, mulai dari Polda Sulteng hingga perangkat daerah.

Bartholomeus menegaskan, Perda ini mendesak untuk segera hadir sebagai payung hukum daerah.
“Ini wujud kehadiran pemerintah daerah dalam menanggulangi narkotika secara sistematis, partisipatif, dan terstruktur,” ujarnya.

Komisi I menilai, Perda baru tersebut akan mengisi kekosongan regulasi yang selama ini menghambat program fasilitasi. Selain menyarankan penyusunan naskah akademik, rapat juga merekomendasikan pembentukan kelembagaan terpadu, pembangunan pusat rehabilitasi, serta edukasi masyarakat berbasis komunitas.

“Ranperda ini harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan jadi bukti komitmen DPRD Sulteng mendukung pemberantasan narkotika secara komprehensif dan berkelanjutan,” tandas politisi Gerindra itu.*/RBY