News  

DPRD Sulteng Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

banner 728x90

PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muhammad Arus Abdul Karim, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Prof. Novalina yang mewakili Gubernur, serta para pimpinan OPD dan anggota dewan, Rabu (7/7/2025).

Laporan keputusan DPRD tersebut dibacakan oleh Mahfud Masuara, selaku Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan keputusan DPRD terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Dalam pembacaannya, Mahfud menyampaikan bahwa keputusan DPRD Sulteng ini ditetapkan dengan berlandaskan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan setelah memperhatikan berbagai pertimbangan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memutuskan, menetapkan persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” ujar Mahfud di hadapan forum paripurna.

Dalam keputusan tersebut, DPRD Sulteng menyetujui rincian keuangan daerah sebagai berikut:

  • Realisasi Pendapatan Daerah: Rp5.555.534.543.556,52
  • Pembiayaan Neto: Rp290.945.332.497,30
  • Realisasi Belanja Daerah: Rp5.717.963.449.168,56
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp128.516.426.885,29

Mahfud menjelaskan bahwa SiLPA tahun anggaran 2024 tersebut akan dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025, dengan rincian penerimaan yang akan diatur dalam pos masing-masing sektor.

Selanjutnya, pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah.

Keputusan DPRD Sulteng ini resmi ditetapkan di Palu pada tanggal 7 Juli 2025, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

Menutup penyampaiannya, Mahfud Masuara menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan peraturan tersebut.

“Demikian laporan ini kami bacakan sebagai tugas juru bicara Panitia Khusus. Semoga hasil kerja ini memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tengah dan menjadi dasar yang kuat dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.RIL