JAKARTA – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (3/7/2025), untuk berkonsultasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda.
Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Syarifudin Hafid, dan sejumlah anggota DPRD hadir langsung dalam kunjungan yang bertujuan memperkuat landasan hukum dua raperda, yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pertemuan pertama digelar di Gedung B Lantai 7 Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, dilanjutkan sesi konsultasi di Gedung H Lantai 14 Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah, diterima Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifudin Hafid mengatakan, inisiatif raperda dilatarbelakangi kebutuhan daerah, terutama sektor pendidikan dan penguatan peran dunia usaha dalam pembangunan.
“Kami ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pendidikan menjadi fondasi pembangunan daerah, sementara tanggung jawab sosial perusahaan harus diatur jelas sebagai kemitraan strategis,” ujar Syarifudin.
Ia menekankan, konsultasi penting untuk memastikan substansi raperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mendapatkan arahan dari Kemendagri agar proses legislasi berjalan sesuai mekanisme.
Dengan langkah ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya menyusun regulasi adaptif, aplikatif, dan berpihak pada masyarakat. Hasil konsultasi diharapkan mempercepat pembahasan dan pengesahan kedua raperda dalam rapat paripurna mendatang.*/RBY












