DONGGALA – Polemik dugaan keterlibatan anggota DPRD Donggala dari Partai NasDem dalam program MBG di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, terus bergulir. Isu “main proyek” yang disematkan kepada Irianti Arnol memantik pro-kontra hingga berpotensi masuk ranah hukum.
Sekretaris DPW NasDem, Fery Anwar, menegaskan tidak ada persoalan jika kadernya terlibat dalam program tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang secara tegas melarang anggota DPRD berpartisipasi dalam kegiatan MBG atau SPPG.
“Tidak masalah, karena tidak ada aturan larangan yang mengatur anggota DPRD terlibat dalam SPPG atau MBG,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dukungan ini sekaligus menjadi respons atas kritik yang dilontarkan aktivis LSM, Heri Soumena. Ia sebelumnya menilai keterlibatan legislator aktif dalam program tersebut melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar Pasal 400 ayat (2) UU MD3.
Polemik pun kian melebar. Selain menjadi perdebatan publik, isu ini juga mulai diarahkan ke jalur hukum untuk menguji apakah keterlibatan tersebut melanggar ketentuan atau tidak, terutama karena program MBG merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, kuasa hukum Irianti Arnol, Aida, membantah tudingan tersebut. Ia menilai kritik yang disampaikan tidak didasarkan pada pemahaman utuh terhadap regulasi.
“Yang bersangkutan sebaiknya membaca aturan secara utuh, tidak setengah-setengah,” tegasnya.
Fery Anwar juga mengungkapkan pihaknya telah lebih dulu memantau persoalan ini. Bahkan, DPW NasDem telah menyarankan agar Irianti Arnol menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh tudingan yang berkembang.
“Kami sudah siapkan tim bantuan hukum (Bahu NasDem) jika kader membutuhkan pendampingan,” tandasnya.
Dengan sikap saling berseberangan ini, polemik “main proyek” MBG diperkirakan masih akan berlanjut, sembari menunggu kejelasan hukum yang bisa menjadi rujukan atas batas keterlibatan anggota legislatif dalam program pemerintah.CIL












