PALU – Kerusakan lingkungan hingga gangguan terhadap infrastruktur umum menjadi persoalan yang perlu diantisipasi dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sulawesi Tengah. DPRD Sulteng mendorong penyusunan regulasi daerah untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Fery Budy Utomo, menegaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam sambutannya, Fery mengingatkan bahwa pengelolaan pertambangan yang tidak optimal dapat memicu berbagai persoalan di lapangan.
“Apabila tidak dikelola dengan baik, kegiatan pertambangan dapat menimbulkan berbagai persoalan, dan persoalan itu sudah terlihat di depan mata kita, bahkan sudah terjadi,” ujarnya.
Fery menyebut sejumlah risiko yang perlu menjadi perhatian, mulai kerusakan lingkungan, gangguan terhadap jalan dan infrastruktur umum, konflik pemanfaatan ruang, hingga ancaman keselamatan masyarakat.
Dampak pertambangan terhadap sumber air dan kawasan di sekitar lokasi tambang juga menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan.
Menurut Fery, sektor pertambangan MBLB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan perekonomian daerah. Aktivitas tersebut juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, manfaat ekonomi tersebut harus diimbangi dengan pengelolaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan arah dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pertambangan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Libatkan masyarakat dan pelaku usaha
Fery menegaskan, DPRD Sulteng berkomitmen mendorong dan mengawal pembentukan ranperda tersebut secara terbuka dan partisipatif. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar aturan yang disusun mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Dia berharap, Ranperda Tata Kelola Pertambangan MBLB dapat menjadi landasan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Uji publik, lanjutnya, menjadi ruang untuk menghimpun saran dan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disempurnakan.
Melalui masukan tersebut, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Fery juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun, akademisi, pelaku usaha pertambangan, perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta yang berpartisipasi dalam kegiatan uji publik.
Dia berharap, ranperda tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif, berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.ADK







