SIGI– Seorang pria berinisial JE (31), warga Desa Karunia, Kecamatan Palolo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polres Sigi. Pelaku diamankan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Sigi, Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Chandra, Rabu (15/4), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan JE yang diduga mengedarkan sabu,” ujar Chandra.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa botol plastik kecil, sendok sabu dari pipet, serta alat isap atau bong.
Berdasarkan barang bukti tersebut, JE resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun layanan Presisi Polres Sigi.***






