News  

Bupati Donggala dan Gubernur Sulteng Rakor Bahas PPPK

banner 728x90

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk memastikan hak para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala terpenuhi. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi bersama Bupati Donggala, Vera Laruni, di Ruang Kerja Gubernur Sulteng, Selasa, 11 November 2025.

Rapat yang dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Donggala, serta perwakilan tenaga PPPK itu, membahas solusi atas keterlambatan pembayaran gaji, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi para tenaga PPPK beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak pegawai.

Dia berjanji akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Donggala dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas keterbatasan fiskal daerah.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Banyak daerah lain mengalami hal serupa, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar hak-hak PPPK dapat dipenuhi,” ujar Gubernur Anwar.

Ia menegaskan, gaji ASN dan PPPK yang telah memiliki SK adalah prioritas utama yang harus diselesaikan dengan adil dan bertanggung jawab. Gubernur juga meminta agar seluruh data keuangan disiapkan secara lengkap sebagai bahan pelaporan resmi ke kementerian terkait.

“Kami akan terus berjuang agar hak rekan-rekan PPPK ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Bupati Donggala Vera Laruni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan dukungan Gubernur. Ia menyebut hasil rapat kali ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga PPPK Donggala yang menantikan kejelasan pembayaran gaji.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan jajaran yang telah membantu mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK Donggala,” ungkap Vera.

Bupati juga menjelaskan, akar persoalan ini berasal dari kebijakan pengangkatan PPPK pada periode sebelumnya, yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.

Tercatat, sejak 2024 hingga 2025 jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang dengan total kebutuhan belanja gaji lebih dari Rp600 miliar, sementara pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp143 miliar.

“Tekanan fiskal ini berat, namun kami tetap berkomitmen memenuhi hak-hak PPPK. Kami sudah dua kali bersurat ke Kemendagri dan BKN, tapi belum ada solusi konkret dari pusat,” jelasnya.

Selain membahas soal pembayaran, Gubernur dan Bupati juga sepakat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja PPPK di Donggala.

Anwar Hafid menegaskan, masa kontrak lima tahun bukan berarti pegawai bebas dari penilaian. Pemerintah daerah, katanya, berhak mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin.

“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Pemprov Sulteng akan terus mendampingi Pemkab Donggala dalam merumuskan langkah penyelesaian jangka pendek maupun jangka panjang.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, penyelesaian masalah PPPK bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap para tenaga pengabdi yang telah menaruh harapan besar pada keadilan dan kepastian.

“Ini bukan hanya soal angka dan anggaran, tapi soal keadilan bagi mereka yang telah mengabdi untuk negeri,” tandasnya.