News  

Komisi I DPRD Sulteng Bahas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Suasana RDP, di DPRD Sulteng, Selasa (12/8/2025).FOTO:IST
banner 728x90

PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng dan Biro Organisasi Setda Sulteng terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl. Moh. Yamin, Palu, Selasa (12/8). Agenda dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri anggota Komisi I, Plt Kepala BKD Sulteng Adiman, serta perwakilan Biro Organisasi Setda, Muh. Anshar.

Fokus pembahasan RDP adalah kejelasan status tenaga honorer Pemprov Sulteng yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi CASN 2024. Mengacu Surat Edaran Menpan RB tertanggal 8 Agustus 2025, seluruh honorer yang masuk database BKN dan belum memperoleh formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui tahapan mulai dari usulan kebutuhan hingga penetapan Nomor Induk.

Bartholomeus menegaskan pentingnya kepastian status bagi para honorer. Menurutnya, mereka telah lama mengabdi dan patut mendapatkan perlindungan hukum, jaminan masa depan, serta motivasi kerja yang lebih baik.

Menjawab hal itu, Adiman memaparkan ada 3.518 honorer kategori R2, R3, dan R4 yang sudah ikut seleksi namun tidak mendapat formasi. Seluruhnya, kata dia, akan dipastikan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. BKD segera menggelar rapat desk bersama kepala OPD untuk menentukan unit penempatan, mengingat tenggat waktu usulan kebutuhan sesuai SE Menpan RB hanya tersisa sekitar sebulan.

Sementara itu, perwakilan Biro Organisasi, Muh. Anshar, menambahkan bahwa formasi PPPK paruh waktu akan menyesuaikan jumlah jabatan yang dibuka di tiap OPD. Jika ada honorer yang tidak bisa ditempatkan di OPD asal, maka akan dialihkan ke OPD lain sesuai kebutuhan Pemprov Sulteng.*/RBY