DONGGALA– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Donggala melaksanakan pendampingan penegakan hukum bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Donggala, Rabu (15/4). Kegiatan difokuskan pada penertiban kendaraan yang belum melakukan pengesahan STNK dan menunggak pajak tahunan.
Penertiban dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, sejak pukul 08.00 Wita hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas yang dipimpin Muhammad Yusuf bersama tim melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara.
Petugas mengingatkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Selain sebagai bentuk kepatuhan, pembayaran pajak juga menjadi kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah personel Satlantas Polres Donggala dengan dukungan satu unit kendaraan operasional serta dokumentasi lapangan.
Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman dan lancar dengan kondisi cuaca cerah. Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap administrasi kendaraan serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.ADK












