PALU – Mantan Bupati Sigi, Irwan Lapatta, menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026). Ia hadir sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Sigi, Rizal Intjenae.
Irwan datang didampingi tim kuasa hukum dari Law Office A S & Partners, yakni, Apditya Sutomo, Abd. Mirsad, dan Muh. Rizal R. Dekol.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar 4 hingga 5 jam, dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WITA.
Ketua tim hukum, Apditya Sutomo, mengatakan pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang telah diajukan.
“Penyelidikan sudah dimulai hari ini. Kami dimintai keterangan untuk memperkuat laporan, termasuk menyerahkan alat bukti tambahan,” ujar Apditya usai pemeriksaan.
Disorot Pernyataan Saat Pelantikan KONI
Apditya menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik bermula dari pernyataan Rizal Intjenae saat memberikan sambutan dalam pelantikan pengurus KONI Sigi.
Dalam sambutannya, Rizal menyebut nama Irwan Lapatta dan mengaitkannya dengan persoalan proyek di wilayah Sadaunta, Lindu, dan Kalamanta. Pernyataan itu dinilai merugikan.
“Klien kami disebut secara langsung dan dikaitkan dengan persoalan hukum proyek. Padahal berdasarkan data yang kami miliki, itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintahan Irwan meninggalkan utang.
“Kami sudah sampaikan ke penyidik, tidak ada utang seperti yang disebutkan,” tambahnya.
Libatkan Ahli Linguistik
Untuk memperkuat laporan, tim hukum menghadirkan pendapat ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang. Pendapat tersebut telah diserahkan sebagai bagian dari alat bukti.
“Keterangan ahli penting untuk menilai substansi pernyataan dalam konteks dugaan pencemaran nama baik,” jelas Apditya.
Singgung Fakta Waktu Proyek
Tim hukum juga menyoroti waktu pelaksanaan proyek yang disebutkan. Proyek tersebut terjadi pada 2015, sementara Irwan baru dilantik sebagai Bupati Sigi pada 2016.
“Artinya, peristiwa itu terjadi sebelum klien kami menjabat. Jadi tidak tepat jika dikaitkan,” ujarnya.
Berdampak Psikis dan Politik
Menurut Apditya, pernyataan tersebut berdampak pada kondisi psikis dan masa depan politik kliennya.
“Secara psikis terganggu, apalagi beliau punya keluarga. Di masyarakat juga berkembang berbagai asumsi,” katanya.
Selain itu, tudingan tersebut dinilai berpotensi merusak citra politik Irwan.
“Ini bisa berdampak pada karier politik beliau ke depan jika tidak diluruskan,” imbuhnya.
Mediasi Tak Berbuah Hasil
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak Irwan mengaku telah membuka ruang mediasi, termasuk melayangkan somasi kepada pihak terlapor.
“Kami sudah beri waktu 3 kali 24 jam untuk klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Namun tidak ada respons sesuai harapan, sehingga kami lanjutkan ke proses hukum,” tegas Apditya.
Terkait penyebaran pernyataan di media sosial, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Kami fokus pada laporan utama. Untuk penyebaran, kami percayakan ke penyelidik,” pungkasnya. (ADK)












