DONGGALA – Polres Donggala melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Wombo Mpanau, Kecamatan Tanantovea, Kamis (16/4). Penertiban dilakukan dengan pemasangan spanduk imbauan sebagai langkah preventif sekaligus penegasan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita itu dipimpin Wakapolres Donggala, Sulardi, bersama jajaran pejabat utama Polres Donggala, aparat desa, serta pemerintah setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan memiliki konsekuensi hukum berat.
“Penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Spanduk yang dipasang di lokasi memuat imbauan “Stop Penambangan Ilegal” serta dasar hukum Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain di Desa Wombo Mpanau, kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka, dengan pendekatan edukasi kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung hingga pukul 10.20 Wita, situasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat pun menunjukkan sikap kooperatif tanpa adanya penolakan.
Meski demikian, polisi mengakui masih terdapat potensi aktivitas PETI di sejumlah titik. Karena itu, pengawasan dan patroli rutin akan terus ditingkatkan.
Polres Donggala juga mendorong koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak lingkungan dan aspek hukum pertambangan ilegal.
Penindakan tegas pun disiapkan apabila aktivitas PETI masih ditemukan, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.ADK












