News  

36 Paket Sabu Diamankan, Pemuda Baluase Jadi Tersangka

Tersangka pengedar sabu-sabu diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)
banner 728x90

SIGI – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi kembali terbongkar. Seorang pemuda berinisial IS (25), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi pada Sabtu (28/3/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10,14 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi, Iptu Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

“Anggota melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan aparat desa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Dalam penggeledahan, paket sabu ditemukan tersimpan di dalam kamar tidur pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, kotak besi, tisu, dan plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Saat ini, IS telah diamankan di Rutan Polres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polisi menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Karena itu, warga diminta terus bersinergi dengan aparat dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sigi.***