Bupati Donggala Ajukan Tiga Ranperda Strategis, Tekankan Perlindungan Anak hingga Reformasi Perizinan

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni saat menyampaikan penjelasan terhadap tiga buah Ranperda yang diajukan Pemerintah Donggala, Rabu (8/4/2026). (Foto : Sultengpost.com).
banner 728x90

DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan pentingnya pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Rabu (8/4/2026).

Ketiga Ranperda tersebut masing-masing tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), penyelenggaraan perizinan berusaha, serta pengelolaan barang milik daerah. Menurut Vera, ketiganya masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 karena memiliki urgensi tinggi bagi pembangunan daerah.

“Ketiga Ranperda ini sangat penting untuk dibahas dan ditetapkan karena menyangkut perlindungan masyarakat, peningkatan investasi, serta tata kelola aset daerah,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Perda KLA Perkuat Perlindungan Anak

Vera menjelaskan, Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan amanat dari regulasi nasional, sekaligus bentuk komitmen daerah dalam menjamin hak-hak anak. Ia menegaskan, konstitusi telah mengatur secara jelas perlindungan anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Tanpa adanya perda khusus, kata dia, program perlindungan anak di daerah berpotensi berjalan parsial dan tidak berkelanjutan. Karena itu, regulasi ini dibutuhkan untuk memastikan integrasi kebijakan lintas sektor.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan program perlindungan anak berjalan terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain itu, keberadaan perda juga akan memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, masyarakat, dunia usaha, hingga media dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang komprehensif. Termasuk pembentukan gugus tugas KLA sebagai wadah koordinasi.

Perizinan Berusaha Disesuaikan Regulasi Nasional

Pada sektor ekonomi, Pemkab Donggala mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha sebagai pengganti aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan.

Vera menyebut, perubahan regulasi nasional, termasuk penerapan sistem perizinan berbasis risiko dan integrasi layanan digital melalui OSS (Online Single Submission), menjadi alasan utama perlunya pembaruan perda.

“Perda baru harus mampu mengakomodasi sistem perizinan berbasis risiko, transparansi layanan, serta integrasi penuh dengan sistem OSS,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran DPMPTSP sebagai ujung tombak pelayanan investasi di daerah, sekaligus meningkatkan daya saing Donggala dalam menarik investor.

Pengelolaan Aset Daerah Diperkuat

Sementara itu, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah diajukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk aturan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Vera, penguatan regulasi ini penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

“Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, regulasi ini juga berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi, termasuk dukungan terhadap program pengawasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif

Di akhir penyampaiannya, Vera berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target yang telah disepakati bersama DPRD.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melahirkan regulasi yang berkualitas demi kemajuan daerah.

“Kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin selama ini harus terus dijaga agar kita dapat memaksimalkan pembangunan Donggala yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.ADK