News  

Rakor ATR/BPN, Donggala Siap Gas Sertifikasi Tanah Warga Miskin

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid berfoto bersama sejumlah Kepala Daerah. (Foto: Istimewa)
banner 728x90

DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala menunjukkan komitmen mempercepat sertifikasi tanah warga, khususnya kelompok miskin. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri ATR/BPN RI di Palu, Rabu (1/4/2026).

Rakor yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah itu dipimpin langsung Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan dihadiri kepala daerah se-Sulteng.

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menyoroti masih banyaknya tanah yang belum memiliki alas hak. Kondisi itu disebut menjadi pemicu utama konflik agraria di berbagai daerah.

“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap harus dimaksimalkan agar seluruh tanah memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung tingginya biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama kelompok miskin, dalam mengurus sertifikat tanah.

Karena itu, pemerintah daerah didorong memberikan keringanan bahkan pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem (desil 1–4).

Merespons arahan tersebut, Wabup Taufik M. Burhan memastikan Pemkab Donggala akan bergerak cepat.

Ia mengaku segera berkoordinasi dengan kantor ATR/BPN setempat untuk mendata lahan warga yang belum bersertifikat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami akan fasilitasi pengurusan sertifikat secara gratis, termasuk mendorong pembebasan BPHTB bagi warga miskin,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak warga Donggala yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun, namun belum memiliki legalitas resmi. Kondisi ini kerap memicu sengketa karena tidak adanya kepastian hukum.

“Ini yang ingin kita selesaikan, agar masyarakat merasa aman atas tanah yang mereka tempati,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyebut rakor ini sebagai forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam penanganan konflik agraria.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis berbagai sertifikat aset, baik milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Pertahanan.

Dengan sinergi pusat dan daerah, percepatan sertifikasi tanah diharapkan mampu menekan konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***