News  

Polemik Kematian Afif Siraja, Polda Sulteng Tegaskan Penyidikan Profesional

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono
banner 728x90

PALU – Kematian almarhum Afif Siraja yang ditemukan di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu (19/10/2025), masih menuai perbincangan di ruang publik, terutama di media sosial.

Polemik tersebut mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Polda Sulteng, Selasa (13/1). Dalam konferensi pers itu, polisi memaparkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis terkait penyebab kematian korban.

Konferensi pers dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto dan didampingi Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan. Sejumlah dokter ahli turut dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan independensi penanganan perkara.

Dokter ahli yang hadir di antaranya Dokter Forensik Independen dr. Nur Rafni Rafid, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra, serta Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo. Konferensi pers tersebut juga dihadiri penasihat hukum korban, saksi, keluarga korban, serta awak media.

Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil uji laboratorium serta keterangan para ahli forensik.

Menanggapi berkembangnya spekulasi di masyarakat, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1), menegaskan bahwa proses penanganan kasus kematian Afif Siraja dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

“Dari keterangan saksi, sebelum meninggal dunia almarhum sempat menyampaikan kepada putrinya, kerabat, dan tetangga terkait kondisi tubuhnya yang mengalami lebam, luka gores di atas alis kiri dan kanan, serta luka robek di pelipis kanan yang telah mengering,” ungkapnya.

Kombes Djoko menjelaskan, luka-luka tersebut disaksikan langsung oleh putri korban. Saat ditanya mengenai penyebabnya, korban mengaku tidak mengetahui asal luka tersebut karena baru menyadari kondisinya setelah bangun tidur.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menegaskan, pihaknya sengaja menghadirkan dokter forensik independen guna menjaga objektivitas dan menjawab keraguan publik.

“Autopsi dilakukan selama kurang lebih dua jam dan didampingi oleh penasihat hukum korban, Mohammad Natsir. Hasilnya menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan sumpah dokter, terlepas dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Dokter Forensik Independen dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pembengkakan jantung yang menjadi indikasi kuat terjadinya serangan jantung pada korban.

Senada, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan kandungan zat beracun pada sampel darah maupun barang bukti lain yang diperiksa. Sementara Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo menegaskan tidak ditemukan data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Polda Sulteng memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta serta bukti ilmiah,” pungkasnya.