BANGGAI LAUT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng melalui Subdit IV Tipidter menyelidiki dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut.
Penyelidikan dilakukan Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Petugas mendatangi sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.160 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil pick-up jenis Isuzu Panther bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke jerigen.
Pengembangan dilakukan dengan membuntuti kendaraan lain yang dicurigai. Sebuah mobil pick-up Suzuki Carry bernomor polisi DN 1359 CA kemudian dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 36 jerigen, terdiri dari 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar dengan rata-rata isi 33 liter, serta enam jerigen kosong. Total BBM yang diamankan dari kendaraan ini diperkirakan mencapai 990 liter.
Kendaraan dan BBM tersebut diketahui milik warga berinisial H, yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik tersebut serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.***
