PALU — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mengebut pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Dibahas dalam rapat di ruang Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10), dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah), serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk perusahaan tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan urgensi pembahasan kedua regulasi itu. Menurutnya, perubahan bentuk hukum perusahaan daerah perlu segera dituntaskan guna memperkuat legalitas, meningkatkan efisiensi manajemen, sekaligus membuka peluang investasi yang lebih transparan dan akuntabel.
“Sedangkan penyertaan modal penting ditetapkan lebih awal agar bisa dialokasikan dalam APBD 2026,” tegasnya.
Rapat dihadiri jajaran anggota Bapemperda, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, perwakilan OPD terkait, tenaga ahli, serta pejabat Sekretariat DPRD.
Selain dua raperda tersebut, forum juga membahas sejumlah usulan untuk Propemperda 2026, antara lain Raperda Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan Angkutan Tambang dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan, Pemberdayaan Nilai Lokal, Literasi, dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Tahun ini, DPRD Sulteng telah menyelesaikan tiga perda: Perda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM; Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah; serta Perda Ketenagakerjaan.
“Bapemperda terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Kemendagri agar produk hukum daerah benar-benar berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat,” imbuh Sri Indraningsih.
Rapat ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov Sulteng atas dua raperda tersebut untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.*/ALB












