News  

DPRD Sulteng Konsultasi Empat Raperda ke Kemendagri dan Instansi Teknis

Rombongan Ketua DPRD Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim, bersama anggota DPRD Lainnya saat konsultasi di Kemendagri, di Jakarta (25/6/2025).FOTO:IST
banner 728x90

JAKARTA – Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, bersama Wakil Ketua III, H. Ambo Dalle, memimpin langsung proses konsultasi empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas DPRD Sulteng. Kegiatan berlangsung dua hari, Rabu–Kamis (25–26/6), menyasar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dua instansi teknis di Jakarta.

Rombongan DPRD juga didampingi pejabat Biro Hukum Pemprov Sulteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perkebunan.

Komisi I mengajukan dua Raperda: Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (POK) serta Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Pelkominfostaper).
Sementara Komisi II membawa Raperda tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) dan Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (KP2-UK).

Di Kemendagri, rombongan diterima Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, di Gedung H, lantai 14, Jakarta.

Komisi I dipimpin Ketua Komisi, Dr. Bartolomeus, bersama wakil ketua Ir. Elisa Bunga Allo dan sejumlah anggota. Adapun Komisi II terdiri dari Wakil Ketua Komisi II Sony Tandra dan beberapa legislator lainnya.

Untuk teknis, Komisi I mendatangi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Mereka diterima Kabid Tata Kelola Sistem Elektronik dan Transformasi Digital, Alwieda, di Graha Ali Sadikin.
Sedangkan Komisi II berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop-UKM DKI Jakarta. Pertemuan di lantai II diterima oleh Kasi Pemberdayaan UKM, Emana F, bersama jajaran.

Emana mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki perda khusus seperti yang tengah digagas Sulteng. Selama ini pihaknya masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub). Meski begitu, ia menekankan pentingnya keberlanjutan program pemberdayaan UMKM agar semakin berdaya saing.

Rangkaian konsultasi ini dinilai strategis bagi DPRD Sulteng untuk memastikan penyusunan Raperda sejalan aturan perundang-undangan sekaligus memperkaya substansi dengan masukan teknis dari kementerian dan instansi terkait.*/RBY