News  

Peran Keluarga Ditekankan dalam Ranperda Kesehatan Reproduksi Sigi

Anggota DPRD Sigi, Abdul Rifai
banner 728x90

SIGI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi terus dimatangkan. Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah penguatan peran keluarga sebagai fondasi utama edukasi kesehatan reproduksi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Abdul Rifai Arif, S.Pt., menegaskan bahwa keluarga memiliki posisi strategis dalam memberikan pemahaman sejak dini terkait kesehatan reproduksi. Menurutnya, edukasi yang dimulai dari lingkungan keluarga akan berdampak besar terhadap kesiapan generasi muda menghadapi berbagai persoalan kesehatan.

“Peran keluarga sangat penting, terutama dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi di lingkungan terdekat. Ini menjadi salah satu fokus utama yang kami dorong dalam Ranperda ini,” ujar Rifai dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Rifai menjelaskan, penguatan peran keluarga ini secara tegas telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut, kata dia, mewajibkan pemerintah daerah memberikan dukungan nyata untuk memperkuat fungsi keluarga dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi.

“Artinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban yang mengikat untuk hadir dan mendukung penguatan keluarga dalam implementasi Perda ini nantinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, norma penguatan peran keluarga merupakan hal baru yang diusulkannya dalam proses pembahasan Ranperda. Usulan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Rifai berharap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi ini kelak menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dalam merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran.

“Perda ini diharapkan menjadi tools bagi pemerintah daerah, sekaligus memastikan perangkat daerah dapat mengimplementasikan tugas dan kewajiban yang telah diatur di dalamnya,” pungkasnya.*