PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng kembali menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (14/4/2026). Namun, dalam penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan alat berat yang sebelumnya dilaporkan beroperasi.
Penyelidikan dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipiter berdasarkan laporan informasi tertanggal 9 April 2026 serta surat perintah penyelidikan yang diterbitkan sehari setelahnya. Fokus utama aparat adalah menelusuri dugaan praktik tambang ilegal yang disebut menggunakan excavator.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tim turun langsung menyisir sepanjang aliran sungai yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang. Hasilnya, tidak ditemukan alat berat di lokasi.
Meski begitu, petugas mendapati sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan yang diduga sebelumnya menggunakan alat berat. Saat pengecekan berlangsung, aktivitas di lokasi hanya dilakukan masyarakat secara manual dengan metode dulang.
Berdasarkan keterangan warga, alat berat yang sempat digunakan telah meninggalkan lokasi sekitar sepekan sebelum kedatangan petugas. Lokasi tambang sendiri diketahui tersebar di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Moutong.
Selain itu, informasi di lapangan menyebutkan para pemodal yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut berasal dari luar wilayah Moutong.
Seluruh rangkaian penyelidikan yang berlangsung hingga pukul 17.30 Wita berjalan aman dan kondusif.
Kabidhumas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kami akan terus mendalami informasi serta meningkatkan pengawasan di wilayah rawan aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan.***








