Polda Sulteng Gerebek Tambang Ilegal di Parimo, Sejumlah Fasilitas Dimusnahkan

Polda Sulteng menutup tambang ilegal. (Foto: Sultengpost.com)
banner 728x90

PARIGI MOUTONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong kembali ditertibkan. Tim gabungan Polda Sulawesi Tengah melalui Ditreskrimsus bersama Polres Parigi Moutong turun langsung melakukan penindakan di tiga titik lokasi, Sabtu (11/4/2026).

Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga malam itu menyasar Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), serta Desa Lobu (Kecamatan Moutong).

Penertiban dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N., serta melibatkan personel gabungan TNI-Polri.

Di lokasi pertama, Desa Tombi, petugas menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Aparat juga memasang baliho larangan sebagai bentuk peringatan kepada para penambang.

Tim kemudian bergerak ke Desa Sausu Torono. Di titik ini, aparat menertibkan area yang diduga dikelola oleh pemodal. Sejumlah fasilitas tambang dimusnahkan, mulai dari bangunan penambang, mesin penyedot air, hingga talang besi.

Tak hanya itu, berbagai peralatan turut diamankan sebagai barang bukti, seperti karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan.

Sementara di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, petugas tidak menemukan aktivitas tambang aktif. Meski begitu, tiga bekas talang tetap dipasangi garis polisi. Delapan baliho larangan juga dipasang untuk mengantisipasi aktivitas serupa kembali terjadi.

Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Namun, aparat mengakui menghadapi kendala di lapangan, seperti tidak ditemukannya pelaku saat penertiban serta minimnya informasi dari masyarakat.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Polda Sulteng memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti temuan di lapangan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Parigi Moutong.***