MOROWALI – Gerakan Warga Industri (GerakIn) menyoroti pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Wosindo Mineral Perkasa di sekitar kawasan pertambangan nikel Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). Program tersebut dinilai belum berjalan secara transparan dan akuntabel.
GerakIn menyebut, hingga kini masyarakat desa yang terdampak langsung aktivitas pertambangan mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait perencanaan maupun realisasi program PPM. Manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat, seperti pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, layanan kesehatan, hingga pengelolaan lingkungan, dinilai belum terlihat secara nyata.
Anggota Presidium GerakIn, Ahmad H, menegaskan bahwa pelaksanaan PPM merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi, bukan sekadar program sukarela.
Menurutnya, ketidakjelasan pelaksanaan PPM justru memicu persoalan sosial di tingkat masyarakat. Minimnya keterbukaan, kata Ahmad, membuka ruang munculnya spekulasi dan kabar miring terkait pemanfaatan program yang seharusnya bersifat kolektif.
GerakIn menilai kondisi tersebut tidak sehat dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Morowali. Apalagi, pelaksanaan PPM telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan pertambangan diwajibkan menyusun perencanaan PPM, mengalokasikan anggaran, melaksanakan program secara terukur, serta melaporkannya kepada pemerintah.
Jika kondisi ini terus berlanjut, GerakIn menilai potensi konflik sosial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan akan semakin besar. Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip good mining practices yang menempatkan keberlanjutan sosial sebagai bagian penting dari kegiatan usaha pertambangan.*




