News  

DPRD Donggala Desak Gubernur Bertindak: Tambang Galian C di Walandano Dinilai Rusak Lingkungan dan Rugikan Nelayan

Anggota Komisi II DPRD Donggala, Berfoto bersama. FOTO : IST
banner 728x90

DONGGALA — DPRD Donggala melontarkan kritik keras terhadap aktivitas tambang galian C milik PT Batujaya Bersama Sejahtera (BBS) di Desa Walandano, Kecamatan Balaesang Tanjung. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga menggerus pendapatan masyarakat pesisir.

Ketua Komisi II DPRD Donggala, Alex Liem, menuding PT BBS telah bertindak semena-mena. Selain menggunakan jalan daerah untuk mengangkut material tambang tanpa izin jelas, perusahaan juga disebut melakukan penimbunan di pesisir yang berdampak pada kerusakan biota laut.

“DLH Sulteng jangan hanya duduk di kantor. Evaluasi izin PT BBS, jangan dibiarkan terus merusak,” tegas Alex, Senin (17/11).

Menurutnya, kerusakan pesisir Walandano bukan isu kecil. Mayoritas warga adalah nelayan, dan aktivitas penimbunan laut membuat tangkapan menurun drastis. “Pendapatan masyarakat anjlok. Ini bukan main-main,” ujarnya.

Sindiran Keras untuk Gubernur Sulteng

Alex juga menyorot Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang kerap menyatakan akan menindak tegas tambang bermasalah. Menurutnya, pernyataan itu harus dibuktikan, bukan hanya menjadi slogan di media.

“Beliau ini kan lantang bilang mau tindaki tambang yang tak sesuai SOP. Sekarang buktikan. Jangan cuma koar-koar. Perintahkan DLH tutup aktivitas PT BBS kalau memang melanggar,” tantangnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan investasi tak merusak masyarakat. Kalau ada yang menyimpang, ya harus ditegur, bahkan dihentikan,” kata Alex.

Tuntutan CSR yang Tak Kunjung Datang

Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, Edwan, mengingatkan bahwa PT BBS juga memiliki kewajiban menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga sekitar. Kewajiban itu bukan imbauan, melainkan diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan diperjelas dalam PP 47/2012 serta Perppu Cipta Kerja.

“Perusahaan yang mengelola sumber daya alam wajib memberikan manfaat bagi masyarakat. CSR itu bukan bonus, itu kewajiban,” tegas Edwan.

Hingga kini, DPRD menilai PT BBS belum menunjukkan komitmen tersebut.

DPRD Donggala menegaskan, bola kini berada di tangan Gubernur. Jika janji penegakan aturan benar-benar dipegang, maka Walandano seharusnya menjadi prioritas tindakan.JOS