DONGGALA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Donggala merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sakaya Membangun menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Donggala Maju Berjaya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Moh Nur, dalam rapat paripurna, Selasa (21/10/2025), mengatakan perubahan bentuk hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Perubahan ini kami dorong untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan daerah, mengoptimalkan potensi daerah, serta memberikan kemandirian yang lebih besar bagi direksi dalam pengelolaan usaha,” ujar Moh Nur.
Menurut dia, setelah memperoleh perpanjangan waktu pembahasan, Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bekerja secara maksimal hingga berhasil menuntaskan rancangan perda tersebut. Proses pembahasan juga melibatkan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan status hukum dari Perumda menjadi Perseroda, lanjut Moh Nur, akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengembangan usaha. Jika sebelumnya Perumda berorientasi pada pelayanan publik, maka Perseroda menekankan aspek profitabilitas dengan struktur permodalan berbentuk saham.
“Dengan status baru ini, diharapkan perusahaan daerah mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah,” katanya.ADK










