News  

Pansus DPRD Sulteng Genjot Finalisasi Ranperda Cagar Budaya

Suasana rapat Pansus Ranperda Cagar Budaya, di ruang Komisi II Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Senin (13/10/2025).FOTO: IST
banner 728x90

PALU – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang *Pengelolaan, Perlindungan, dan Pelestarian Cagar Budaya kembali bergulir di DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng). Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah teknis dan tenaga ahli di ruang Komisi II Gedung Bidarawasia, Senin (13/10).

‎Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Arnila Hi. Moh. Ali,  ini turut dihadiri Sekretaris Pansus, H. Suryanto, perwakilan Biro Hukum Setdaprov, Dinas Kebudayaan Sulteng, serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII.

‎“Ini tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya. Kami sudah bahas pasal demi pasal bersama tenaga ahli. Karena kami bukan orang hukum, maka kami percayakan penyusunan teknisnya kepada para ahli agar produk hukumnya kuat dan punya daya ikat,” tegas Arnila di sela rapat.

‎Agenda kali ini difokuskan untuk menyinkronkan dan memfinalisasi materi Ranperda sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

‎Sekretaris Pansus, H. Suryanto, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyusun jadwal konsultasi ke Kemendagri dan studi komparasi ke Yogyakarta. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat substansi Ranperda agar lebih aplikatif.

‎“Kita targetkan Ranperda ini bisa rampung dan ditetapkan paling lambat minggu pertama November 2025. Jadi waktunya memang ketat, tapi kami optimistis,” ujarnya.

‎Dari pihak eksekutif, perwakilan Dinas Kebudayaan Sulteng menegaskan pentingnya percepatan regulasi ini. Menurutnya, Perda menjadi bukti komitmen daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya.

‎“Tanpa Perda, upaya mengusulkan kawasan megalit di Lore dan Bada sebagai warisan dunia akan sulit. Ini salah satu prasyarat utama,” jelasnya.

‎Selain materi Ranperda, rapat juga menyoroti persoalan di lapangan. Mulai dari maraknya aktivitas tambang ilegal yang mengancam situs budaya di Lore, Poso, dan Morowali, hingga kurangnya perlindungan terhadap kota tua Donggala dan situs sejarah di Banggai.

‎Arnila menutup rapat dengan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. “Setiap kegiatan konsultasi dan komparasi wajib didampingi OPD teknis agar substansi Ranperda selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah,” tandasnya.

‎Rapat berjalan kondusif dan produktif. Pansus optimistis Ranperda Cagar Budaya akan menjadi salah satu produk hukum strategis untuk memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya dan sejarah di Sulteng.*/ALB