DPRD Donggala, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan Kapolres Donggala menjalin kerja sama dalam upaya penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua DPRD Donggala Moh Taufik, Kajari Donggala, Andi Renny Rummana, dan Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari pada Kamis (9/10) bertempat di Gedung DPRD Donggala
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Donggala.
Taufik mengatakan, DPRD Donggala telah menyurat ke Kejari Donggala dan Polres Donggala meminta melakukan kerjasama dalam mengoptimalkan tugas-tugas DPRD Donggala dalam melaksanakan fungsinya yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
“Kami memberi apresiasi kepada Kejari Donggala dan Polres Donggala menyambut positif permintaan kerjasama tersebut dalam bidang hukum dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Donggala,” ujarnya.
Menurut Taufik, penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Donggala, Kejari Donggala, dan kapolres Donggala, sebagai bentuk keseriusan dalam penguatan fungsi DPRD agar dapat bekerja secara optimal sesuai dengan ketentauan yang berlaku.
“Semoga dengan penandatanganan MoU ini dapat dilaksanakan bersama,” tutupnya.JOS












