PALU – Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan anggaran makan dan minum (mamin) bagi 55 anggota dewan telah disusun sesuai aturan. Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, bersama Kabag Umum dan Keuangan, Sonny, dalam jumpa pers di Kantor DPRD Sulteng, Jumat (26/9).
Rachmi memaparkan, anggaran mamin tahun 2025 terbagi dalam beberapa paket. Di antaranya, belanja mamin rapat (snack dan makan) Rp2,28 miliar periode Maret–Desember 2025 melalui mekanisme e-purchasing, belanja mamin rapat (makan dan snack) Rp5,72 miliar periode yang sama, serta paket tambahan dengan nilai bervariasi Rp40 juta hingga Rp177 juta.
“Semua paket ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegasnya.
Sonny menambahkan, dasar hukum penyusunan anggaran mengacu pada PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023, peraturan kepala daerah/Perda tentang standar kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD, serta Standar Biaya Umum (SBU) daerah.
Setiap belanja mamin DPRD, kata dia, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan dapil, masuk pos belanja penunjang kegiatan DPRD dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti jadi temuan BPK. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Semua pengeluaran bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Sonny.
Dengan penjelasan ini, Sekretariat DPRD Sulteng berharap publik tidak lagi meragukan transparansi dan legalitas pengelolaan anggaran mamin dewan.*/RBY










